Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Pemerasan Kejari dan Kasi Intel HSU, Kasi Datun Terancam DPO

Administrator - Sabtu, 20 Desember 2025 10:17 WIB
Kasus Pemerasan Kejari dan Kasi Intel HSU, Kasi Datun Terancam DPO
Kejari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang diamankan KPK
viralnasional.com - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu satu tersangka yang belum berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Sosok tersebut adalah Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri setempat.

Baca Juga:
Tri Taruna tidak berada di lokasi saat tim KPK melakukan OTT pada 18 Desember 2025. Hingga kini, yang bersangkutan juga belum memenuhi permintaan KPK untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Satu Masih Buron

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026. Namun, baru dua tersangka yang berhasil ditahan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya masih aktif mencari Tri Taruna.

"Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang ditampilkan dan ditahan baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian," ujar Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara.

Asep menambahkan, KPK berharap Tri Taruna segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan. Langkah Lanjutan: Status DPO Untuk mempercepat pencarian, KPK memastikan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tri Taruna Fariadi. Proses administrasi penerbitan DPO disebut telah berjalan sejak Jumat, 19 Desember 2025. Langkah ini dilakukan setelah KPK menilai yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik pasca-OTT.

OTT di Hulu Sungai Utara menjadi operasi kesebelas yang dilakukan KPK di wilayah tersebut.

Dalam operasi ini, penyidik mengamankan enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Asis Budianto. Sehari setelah OTT, KPK mengungkap penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut dan memastikan seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya. Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menangkap Tri Taruna Fariadi yang masih berstatus buron.***jabejabe.co

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mewah,Hasil Pemerasan Kejari, Kasi Intel dan Kasi Datun Capai Rp804 Juta
komentar
beritaTerbaru