Kamis, 12 Maret 2026

KPK Secara Maraton Periksa Pejabat Pemprov Riau Terkait Kasus Gubri Nonaktif Abdul Wahid

Administrator - Rabu, 19 November 2025 20:44 WIB
KPK Secara Maraton Periksa Pejabat Pemprov Riau Terkait Kasus Gubri Nonaktif Abdul Wahid
f-ilustrasi
viralnasional.com -Pekanbaru- Secara maraton penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga:
Pemeriksaan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid serta Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arif Setiawan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Rabu petang, mengatakan, pemeriksaan dilakukan tim KPK di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025," kata Budi.

Selain Syahrial Abdi, KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap enam orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Mereka merupakan pejabat maupun staf di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Adapun enam orang tersebut yakni Ferry Yonanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Aditya Wijaya Raisnur Putra selaku Subkoordinator Perencanaan Program Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Brantas Hartono yang merupakan PNS di PUPR-PKPP Riau.

Selain itu, KPK juga memeriksa Deffy Herlina selaku Kasi Keuangan PUPR-PKPP Riau, Zulfahmi selaku Kabid Bina Marga PUPR-PKPP Riau dan Teza Darsa selaku Plt Kepala Dinas Kominfotik Riau yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Bina Marga PUPR-PKPP Riau.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari kegiatan penyidikan yang berlangsung sejak awal pekan. Pada Selasa (18/11), tujuh saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal Febrinaldi. ***riauaktual

SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tipikir Pekanbaru Jadwalkan Sidang Perdana Gubri Nonaktif 26 Maret  2026
Tersandung Kasus Pemerasan,  Ketua LSM PETIR Jekson Sihombing Divonis 6 Tahun Penjara
Gubri Nonaktif Abdul Wahid dan Mantan Kadis PUPR Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Musibah Kebakaran Ludeskan 12 Kios dan Dua Mobil di Pekanbaru
Praktik Pemberian Fee Proyek, KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR
Berkas Perkara Gubri Nonaktif Abdul Wahid Diserahkan KPK ke PN Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru