Kamis, 29 Januari 2026

Gugatan Warga Batam soal Rempang Eco City Kandas di MK

Administrator - Rabu, 29 November 2023 19:31 WIB
Gugatan Warga Batam soal Rempang Eco City Kandas di MK
f-ilustrasi
viralnasional.com - - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Gugatan itu diajukan warga Batam agar Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dapat dihentikan.Ketua MK Suhartoyo para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Selain itu, permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca Juga:
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membaca putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (29/11).

Permohonan ini diajukan oleh warga berdomisili di Kota Batam bernama Indra Afgha Anjani dan Amrin Esarey. Mereka menunjuk Tim Hukum Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang sebagai kuasa dalam permohonan ini.

Pemohon menilai UU 2/2012 bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4), Pasal 33 Ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Dalam permohonannya, Indra dan Amrin mengatakan penerapan UU 2/2012 yang jadi dasar hukum pengadaan tanah untuk pembangunan di Rempang diikuti dengan adanya penolakan warga. Namun, pemerintah mengabaikannya.

Indra dan Amrin menilai pengabaian atas ketidaksetujuan tersebut menunjukkan telah terjadi diskriminasi atas kedudukan kepentingan pihak dalam Proyek Eco City Rempang ini.

Menurut Indra dan Amrin, UU 2/2012 mesti dibatalkan untuk seluruhnya, sehingga tanah warga Rempang tidak akan direbut pemerintah.*** (pop/CNNI/tsa)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hari Ini, Riau Diguyur Hujan Intensitas Ringan
SMKN 2 Dukung Razia Satpol PP, Kadisdik: Minta Guru Memantau Muridnya
Mulai 1 Februari 2026, Tarif Tiket Feri Batam Jet dan Dumai Ekspress Naik 25 Persen, Ini Nilainya
Lagi, Pemko Dumai Obok-obok Jabatan Pegawai
Dokter di Hipnotis Uang Rp190 juta dari Dua Rekening Amblas
Breaking News: Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,5 Gundang Pacitan
komentar
beritaTerbaru