viralnasional.com -- Wahana Musik Indonesia (WAMI) membahas kewajiban pembayaran royalti dari penggunaan lagu melalui acara pernikahan.
Baca Juga:
Hal ini dijelaskan oleh Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja. Dia mengatakan tarif pembayaran royalti lagu di acara pernikahan dikenakan sebesar dua persen. "Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/08/2025).
Robert menjelaskan tarif royalti itu dihitung dari total produksi acara tersebut diantaranya penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri.
"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," jelasnya. "Itu dibayarkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut," tambah Robert.
Robert lalu menjelaskan sistem pendistribusian royalti dari acara pernikahan. Nantinya, kata Robert, royalti itu akan disalurkan ke sejumlah LMK di bawah naungan LMKN. "Dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," tandasnya. *** (kha/okz)