Sabtu, 18 Oktober 2025

Bejat Otakmu Ayah, Darah Dagingnya Berusia 3 Tahun Dicabuli

Administrator - Sabtu, 28 Juni 2025 10:05 WIB
Bejat Otakmu Ayah,  Darah Dagingnya Berusia 3 Tahun Dicabuli
f-ilustrasi
viralnasional.com - Miris kondisi saat ini, seorang ayah inisial SM (25) tega mencabuli putri kandungnya di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap dan dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Husnul Afkar menuturkan, pelaku berinisial SM (25) adalah warga Kecamatan Bengkong. "Korban adalah putri pertama pelaku yang baru berusia 3 tahun 6 bulan," katanya Jumat (27/6/2025).

Perbuatan bejat SM terjadi pada Minggu 23 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, ibu anak ini baru saja pulang dari berbelanja. Setiba di kos, Bengkong Aljabar dirinya mendapati pintu kamar kos dalam keadaan terkunci dari dalam.

"Saat itu, ibu korban mendapati pintu kamar kosnya terkunci dari dalam. Nah, kemudian ia mencoba mengintip dari jendela samping kamar kos dan melihat suaminya SM bersembunyi di balik pintu dalam keadaan tanpa busana sedang membersihkan bagian di bawah pusar dengan menggunakan handuk kecil. Lalu, ibu korban meminta untuk dibukakan pintu," ujarnya.

Setelah dibukakan pintu, suami korban bergegas pergi keluar untuk bekerja. Kecurigaan sang istri semakin kuat setelah melihat kondisi anaknya yang berada dalam ayunan tampak ketakutan dan menangis.

"Ibunya bertanya kepada putrinya kenapa dia tiba-tiba menangis. Siapa yang melakukan, korban menjawab sambil menangis, mengatakan 'Papa'," ungkapnya.

Tak terima putrinya dicabuli suaminya, ibu korban melaporkan suaminya itu ke Polsek Bengkong, pada Rabu 28 Mei 2025. Saat ini, SM telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polsek Bengkong.

Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan 2 junto (Jo) Pasal 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-Anak menjadi Undang-Undang.

"Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pada Rabu (25/6), Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap pelaku, dan terancam penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. *** (okzc )

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Emas asal Malaysia Senilai Rp4,8 Miliar Gagal Dipasarkan di Batam
Petugas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Iphone Senilai Rp3,2 Miliar ke Kalbar
Bongkar Korupsi Penerimaan Pajak, Kejari Batam Geledah Kantor Mega Tekno City
Dari Kalimantan Barat Tujuan Batam, Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar Gagal Dipasarkan
PLN Bersama Walikota Batam, Perkuat Perluas Akses Kelistrikan untuk Masyarakat di Pulau Terdepan
Aksi Nekat, Warga di Batam Kibarkan Bendera One Piece
komentar
beritaTerbaru