Saat Dikendarai Mobil Nissan XTrail Terbakar di Dumai
viralnasional.com Dumai Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih peribahasa ini bermakna bahwa nasib, baik atau buruk, sudah men
Berita
viralnasional.com - Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).
Baca Juga:
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.
"Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.
Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.
"Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985," jelas Brigjen Djuhandhani.
Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.
"Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana," tandasnya.
viralnasional.com Dumai Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih peribahasa ini bermakna bahwa nasib, baik atau buruk, sudah men
Berita
viralnasional.com Pekanbaru Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid menghadirkan
Hukrim
viralnasional.com &ndash Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi di wilayah hukum Polda Riau tepatnya di kilometer 99 jalan Lintas Duri &nd
Berita
viralnasional.comRokan Hilir &ndash Bagi para pembudidaya ikan di Sei Manasib, setiap memasuki masa panen lele bukan selalu menjadi momen
Berita
viralnasional.com Dumai Gaya hidup peduli lingkungan kini mulai diterapkan serius di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Wali Kota Dumai,
Berita
viralnasional.com Tim SAR Gabungan melaksanakan Operasi SAR terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga terjatuh dari kapal pompon
Berita
viralnasional.com Kasus korupsi di Rokanhilir yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman
Berita
viralnasional.com Dumai &mdash Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terus diperkuat oleh PT Pertamina Patra Niaga melalui implement
Berita