
Kapolri Groundbreaking 24 SPPG Jateng, Dukung Penuh Program MBG
Sigit menyebut, 24 SPPG Jateng ini diharapkan bisa rampung dalam kurun waktu sekitar tiga bulan. Puluhan SPPG ini nantinya bisa memberikan m
Viral Nasionalviralnasional.com - Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).
Baca Juga:
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.
"Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.
Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.
"Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985," jelas Brigjen Djuhandhani.
Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.
"Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana," tandasnya.
Sigit menyebut, 24 SPPG Jateng ini diharapkan bisa rampung dalam kurun waktu sekitar tiga bulan. Puluhan SPPG ini nantinya bisa memberikan m
Viral NasionalKegiatan ini berlangsung secara hybrid, daring melalui platform zoom dan luring di Auditorium Kasman Singodimedjo lantai 4 FISIP UMJ, Selasa
Viral Beritaviralnasional.com Dalam ajaran Islam, 1 Muharram memiliki makna yang sangat penting. Tanggal ini bukan sekadar awal bulan dalam kalender
Pendidikanviralnasional.com Penertiban truk over dimension and over loading (ODOL) menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) besar pemerintah yang ta
Ekonomiviralnasional.com Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan, 23, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penyiksaan
Nusantaraviralnasional.com BATAM Musibah kebakaran terjadi di Batam, Kepulauan Riau, kali ini menimpa kapal tanker milik PT ASL Shipyard di loka
Viral Beritaviralnasional.com Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi kasus phising dengan modus fake BTS di Jakarta dengan pelaku 3 orang asal Mala
Viral InternasionalPimpinan rombongan sekaligus mewakili manajemen Bumida, Supriyanto, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Broker, menyampaikan bahwa reward in
Viral Internasional