Jaringan Pemalsu Berbagai SIM di Siak Dibongkar, Ini Peran dari 8 Tersangka
viralnasional.com Siak Jajaran Polres Siak menangkap delapan pelaku jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah wilayah ka
Berita
viralnasional.com - JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran melaksanakan Operasi Pekat Jaya 2025, periode 7- 21 Maret 2025. Operasi Pekat dilakukan dengan tujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengungkapkan dan menangkap pelaku-pelaku kriminal, sehingga dapat mengurangi angka kejahatan dan meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat, bertempat dengan bulan suci Ramadhan.
"Selain itu juga bertujuan Operasi Pekat, untuk mengurangi dampak kriminalitas terhadap masyarakat, seperti kerugian materil dan psikologis. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025).
Menurut Kombes Wira, jumlah kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Jaya 2025. Jenis kasus: Curat 128 kasus, Curas 32 kasus, Curanmor 93 kasus, Pencurian 23 kasus, Pemerasan 7 kasus, Penganiayaan 3 kasus, Lain-lain 96 kasus.
"Jumlah pengungkapan Operasi Pekat Jaya 2025: jumlah kasus 382 dengan jumlah tersangka 448 orang, dan jumlah korban 268 orang," terang Kombes Wira.
Lanjut Kombes Wira, untuk tingkat kejahatan di 13 Polres jajaran, yang paling tinggi Polres Jaksel, Depok, Jaktim dan Bekasi.
"Kasus curas pasal 365 KUHP yang menonjol di Depok, perampokan disertai pemerkosaan. Dimana pelaku setelah dilakukan penyelidikan, ternyata positif narkoba," ungkapnya.
Total barang bukti yang disita sebagai berikut: Mobil / R4 17 unit, Motor / R2 130 unit, Senpi 1 pucuk, Sajam 31 bilah, BB lainnya 304 unit.
Para tersangka dikenakan Pasal Penganiayaan Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, Curas Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, Curat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Penadahan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pemerasan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
viralnasional.com Siak Jajaran Polres Siak menangkap delapan pelaku jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah wilayah ka
Berita
viralnasional.com Bengkalis &ndash Nasib sial dialami tukang ojek di Bengkalis Akiong (52) biasa mangkal di Pelabuhan Roro Air Putih, Beng
Berita
viralnasional.com Miris, petugas Bea dan Cukai tidak mengetahui adanya aktivitas bongkar barang asal luar negeri di Dumai tanpa menganton
Berita
viralnasional.com Dumai &mdash PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai terus mendorong penguatan kapasitas serta kemandirian kelompo
Berita
viralnasional.com Dumai Menghadapi bencana kabut asap yang semakin parah akhir akhir ini perlu adanya sikap yang harus diambil Rutan Dum
Berita
viralnasional.com Dumai&ndash Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor
Berita
viralnasional.com Batam&ndash Kepolisian Resor Kota Barelang menggelar keterangan resmi melalui kegiatan doorstop kepada awak media di Ged
Viral Berita
viralnasional.com Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional tahun 2027. Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) t
Viral Nasional