Rencana Dumai Menjadi Pelabuhan Transhipment jangan Seperti "Ayam dan Telur"
viralnasional.com RENCANA pengembangan Dumai sebagai pelabuhan transhipment kembali memunculkan optimisme, sekaligus skeptisisme. Tidak se
Ekonomi
viralnasional.com - JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran melaksanakan Operasi Pekat Jaya 2025, periode 7- 21 Maret 2025. Operasi Pekat dilakukan dengan tujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengungkapkan dan menangkap pelaku-pelaku kriminal, sehingga dapat mengurangi angka kejahatan dan meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat, bertempat dengan bulan suci Ramadhan.
"Selain itu juga bertujuan Operasi Pekat, untuk mengurangi dampak kriminalitas terhadap masyarakat, seperti kerugian materil dan psikologis. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025).
Menurut Kombes Wira, jumlah kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Jaya 2025. Jenis kasus: Curat 128 kasus, Curas 32 kasus, Curanmor 93 kasus, Pencurian 23 kasus, Pemerasan 7 kasus, Penganiayaan 3 kasus, Lain-lain 96 kasus.
"Jumlah pengungkapan Operasi Pekat Jaya 2025: jumlah kasus 382 dengan jumlah tersangka 448 orang, dan jumlah korban 268 orang," terang Kombes Wira.
Lanjut Kombes Wira, untuk tingkat kejahatan di 13 Polres jajaran, yang paling tinggi Polres Jaksel, Depok, Jaktim dan Bekasi.
"Kasus curas pasal 365 KUHP yang menonjol di Depok, perampokan disertai pemerkosaan. Dimana pelaku setelah dilakukan penyelidikan, ternyata positif narkoba," ungkapnya.
Total barang bukti yang disita sebagai berikut: Mobil / R4 17 unit, Motor / R2 130 unit, Senpi 1 pucuk, Sajam 31 bilah, BB lainnya 304 unit.
Para tersangka dikenakan Pasal Penganiayaan Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, Curas Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, Curat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Penadahan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pemerasan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
viralnasional.com RENCANA pengembangan Dumai sebagai pelabuhan transhipment kembali memunculkan optimisme, sekaligus skeptisisme. Tidak se
Ekonomi
viralnasional.com Hasil pemantauan satelit menunjukkan aktivitas titik panas di Pulau Sumatera masih berlangsung. Meski jumlahnya tidak se
Berita
viralnasional.com Aparat kepolisian mengungkap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan komplotan debt collector terhadap seorang debitur
Hukrim
viralnasional.com Pemerintah Provinsi Riau tengah memproses usulan sapi bantuan Presiden untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Maseh
Nusantara
viralnasional.com Dumai kembali menerima 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tiba dari Malaysia. Ratusan pahlawan devisa bermasalah
Berita
viralnasional.com
Berita
viralnasional.com &mdash Permasalahan kesejahteraan tenaga pendidik kembali mencuat di Provinsi Riau. Sebanyak 78 guru bantu jenjang pendi
Berita
viralnasional.com DUMAI &ndash Pelaksanaan Dumai Expo 2026 dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke27 Kota Dumai menuai sorotan publi
Berita