Pelarian Suami Korban Pembunuhan di Dumai Berakhir di Panipahan, Rohil
viralnasional.com Rokanhilir Kasus memilukan menimpa seorang wanita hamil,Nursafika wanita kelahiran 1996 atau berumur 30 tahun berlama
Berita
viralnasional.com- Jakarta – Divisi Propam Polri, pada hari ini, Senin 17 Maret 2025, telah menyelesaikan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP FWLS, mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pelanggaran serius. Sidang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi jalannya proses.
Baca Juga:
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo, dalam kesempatan doorstop mengatakan, "Kami dari Polri, hari ini didampingi oleh perwakilan Kompolnas, yakni Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan AKBP FWLS, eks Kapolres Ngada."
Sidang tersebut dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik yang terdiri dari Inspektur Jenderal Polisi Dr. Andes Merisiam, M.Si., Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H., serta sejumlah anggota lainnya. Sidang ini juga melibatkan delapan saksi, yang terdiri dari tiga saksi yang hadir langsung dan lima saksi yang memberikan keterangan secara virtual.
Dalam hasil sidang, terduga pelanggar AKBP FWLS dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan dengan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu, terduga pelanggar juga terbukti merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, sidang memberikan sanksi etik berupa perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Meskipun begitu, terduga pelanggar telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menanggapi proses banding, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan, "Setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022. Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding."
Proses pidana terhadap AKBP FWLS kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri. Saat ini, terduga pelanggar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus ini mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.
viralnasional.com Rokanhilir Kasus memilukan menimpa seorang wanita hamil,Nursafika wanita kelahiran 1996 atau berumur 30 tahun berlama
Berita
viralnasional.com DURI &ndash Berkomitmen penuh dalam mewujudkan operasional hulu migas yang aman, andal, produktif, dan berkelanjutan, PT
Berita
viralnasional.com Dumai Siapa yang bisa menguasai teknologi, dialah yang akan menguasai dunia, sebait kata tersebut sangat benar benar
Berita
viralnasional.com Dumai &ndash Dewan Pimpinan Unit (DPU) Organisasi Angkutan Sewa Khusus Pelabuhan (ORGANDA ANGSUSPEL) Kota Dumai memantap
Berita
viralnasional.com Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita sejumlah aset diduga berasal dari tindak
Nusantara
viralnasional.com Kabar duka datang dari Rokanhilir, satu jamaah haji yang baru pulang dari tanah suci meninggal di RSBP Batam akibat saki
Berita
viralnasional.com Pekanbaru Sebanyak enam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melarikan diri saat turun dari mobil tahanan di h
Berita
viralnasional.com Dumai &ndash Polsek Dumai Barat mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh seorang war
Berita