Masyarakat Miskin Dumai Tinggal 3,14 Persen
viralnasional.com &ndash Data Badan Pusat Statistik (BPS) , tingkat kemiskinan tertinggi di Riau berada di Kepulauan Meranti yakni sebesar
Berita
viralnasional.com- Jakarta – Divisi Propam Polri, pada hari ini, Senin 17 Maret 2025, telah menyelesaikan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP FWLS, mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pelanggaran serius. Sidang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi jalannya proses.
Baca Juga:
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo, dalam kesempatan doorstop mengatakan, "Kami dari Polri, hari ini didampingi oleh perwakilan Kompolnas, yakni Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan AKBP FWLS, eks Kapolres Ngada."
Sidang tersebut dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik yang terdiri dari Inspektur Jenderal Polisi Dr. Andes Merisiam, M.Si., Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H., serta sejumlah anggota lainnya. Sidang ini juga melibatkan delapan saksi, yang terdiri dari tiga saksi yang hadir langsung dan lima saksi yang memberikan keterangan secara virtual.
Dalam hasil sidang, terduga pelanggar AKBP FWLS dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan dengan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu, terduga pelanggar juga terbukti merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, sidang memberikan sanksi etik berupa perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Meskipun begitu, terduga pelanggar telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menanggapi proses banding, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan, "Setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022. Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding."
Proses pidana terhadap AKBP FWLS kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri. Saat ini, terduga pelanggar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus ini mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.
viralnasional.com &ndash Data Badan Pusat Statistik (BPS) , tingkat kemiskinan tertinggi di Riau berada di Kepulauan Meranti yakni sebesar
Berita
viralnasional.com Bengkalis Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menahan Yudi bin Aidit, tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu
Berita
viralnasional.com &ndash PT Pelayaran Nasional Lestari Indomabahari resmi menaikkan tarif tiket kapal feri Batam Jet dan Dumai Ekspress Gr
Berita
viralnasional.com Pemerintah Negeri Melaka, Malaysia menegaskan komitmennya untuk segera merealisasikan pembangunan pelabuhan yang akan m
Viral Internasional
viralnasional.com Dumai Pemerintah Kota Dumai kembali mengobokobok jabatan pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini mend
Berita
viralnasional.com &ndash Tim Buser Polsek Lubuk Baja benarbenar tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal. Tak tanggungtanggung, mereka m
Viral Berita
viralnasional.com Seorang ibu ditahan polisi karena tega mencabuli anak angkat lakilakinya yang masih berusia 9 tahun. Parahnya, pelaku
Hukrim
viralnasional.com &ndash Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengonfirmasi pesanan tiga jet tempur Dassault Rafale dari Prancis telah tiba di
Viral Nasional