
Alami Gangguan Jiwa dan Overstay 4 WNA Dideportasi
viralnasional.com Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi empat warga negara asing (WNA) selama Juni 2025. Mereka dideportasi
NusantaraBaca Juga:Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan salah satu tersangka merupakan seorang residivis."Tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman kasus pencurian dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan," ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
viralnasional.com Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi empat warga negara asing (WNA) selama Juni 2025. Mereka dideportasi
Nusantaraviralnasional.com Polisi menangkap pria bernama Anggi Febri Yandi (20), warga Indragiri Hilir, Riau, gegara meracuni pacar sesama jenisny
Viral Beritaviralnasional.com Dumai &mdash Baru kali ini warga binaan atau napi mendapat kesempatan untuk menyampaikan masukan terkait kondisinya sela
BeritaMenkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optima
Viral Nasionalviralnasional.com Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) sah milik
Viral Nasionalviralnasional.com &ndash Seorang nelayan bernama Atai (40) dilaporkan hilang setelah terjatuh dari pompong saat menjaring udang di Peraira
Beritaviralnasional.com Pesawat rute JeddahJakarta mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut), karena ancaman bom. Ancaman
Viral BeritaAnakanak dengan antusias menyalurkan kreativitas mereka di atas kertas serta panggung, menciptakan karyakarya penuh warna dan imajinasi.
Nusantara