Selasa, 17 Juni 2025

Pemerintah Pusat dan Daerah Siap Kawal Transparansi dan Akses Pendidikan

Akses Pendidikan
Administrator - Selasa, 17 Juni 2025 11:21 WIB
Pemerintah Pusat dan Daerah Siap Kawal Transparansi dan Akses Pendidikan
Rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, baru-baru ini.

viralnasional.com - Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Baca Juga:

Melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, baru-baru ini, berbagai pihak menyatakan komitmen bersama untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan secara transparan, akuntabel, dan inklusif.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Gogot Suharwoto memaparkan mekanisme serta alur SPMB yang telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru secara nasional.

"Kami berkomitmen menghadirkan pendidikan yang bermutu dan bisa diakses oleh semua kalangan," ujar Dirjen PAUD Dasmen, dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (17/6/2025).

Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan untuk memperkuat pengawasan lintas kementerian dan lembaga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Penangggung jawab substansi Pendidikan Ditjen Bina Bangda, Suharyanto, mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang telah diamanatkan oleh konstitusi, dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga negara.

"Pemerintah wajib menyediakan akses pendidikan yang merata," ucapnya. Menurutnya, Hal ini juga sejalan dengan pemenuhan indikator dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyiapkan nomenklatur sub kegiatan penyediaan biaya personil peserta didik yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menyalurkan beasiswa bagi anak-anak usia sekolah yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Kemendagri juga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kemdikdasmen dan pemerintah daerah, guna mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan sinergi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh anak bangsa dalam mengakses pendidikan yang layak.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah Temui Presiden IsDB Group, Bahas Kolaborasi Pembiayaan Sektor Perumahan
Kemendagri Ajak Daerah Sulawesi Perkuat Pondasi Pembangunan Jangka Menengah
Pemerintah Bahas Skema Pengadaan Guru Sekolah Rakyat
Kemendagri Dorong Keselarasan Pembangunan Daerah-Nasional di Musrenbang RPJMD dan RKPD Provinsi NTT
Kapolri Instruksikan Kawal Program Pemerintah hingga Tingkatkan Kemampuan Personel di Rakernis Baharkam-Korbrimob
Kepala NFA: Pemerintah Mampu Menjaga Daya Beli Masyarakat Secara Merata di Seluruh Indonesia
komentar
beritaTerbaru