Rabu, 29 Oktober 2025

Soal Dana Pemda Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya Seharusnya Memberi Solusi

Administrator - Rabu, 29 Oktober 2025 06:11 WIB
Soal Dana Pemda Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya Seharusnya Memberi Solusi
Menkeu Purbaya
viralnasional.com - Jakarta -- Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mengkritik keras langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mengungkap adanya anggaran pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan. Ferdinand justru melontarkan tantangan langsung kepada Purbaya.

Baca Juga:
Ia menyoroti aturan atau regulasi yang mengatur kewenangan Menkeu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158. Di mana, kewenangan Menkeu di antaranya membuat kebijakan fiskal, menyusun RAPBN, dan kemudian menjadi bendahara negara serta mengatur kekayaan negara untuk didistribusikan kepada rakyat.

"Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah," kata Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, kata dia, pengelolaan keuangan daerah telah diatur oleh PP Nomor 12 Tahun 2019, yang aturan turunannya adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, di mana tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah.

Bicara soal dana mengendap, Ferdinand mengatakan bahwa dana yang tersimpan di bank itu tidak bisa serta-merta langsung dibelanjakan begitu saja sebagaimana yang diinginkan oleh Purbaya. Menurutnya, ada banyak proses tahapan sampai akhirnya uang tersebut bisa digunakan.

"Proyek itu tidak bisa ditenderkan sekarang, sudah langsung bayarkan, tidak bisa. Menunggu proses tender sebulan, pelaksanaan mungkin dua bulan tiga bulan baru bisa dibayar, dan itu kan uang akan mengendap di rekening kas daerah. Nah ini kan yang tidak bisa dilakukan oleh daerah-daerah itu supaya uang ini cepat bergerak bergeser dari kas daerah," ujarnya.


Daripada hanya membuat keriuhan di tengah masyarakat soal dana Pemda mengendap di bank, Ferdinand justru menantang Purbaya untuk mengeluarkan regulasi terkait berapa lama daerah boleh menyimpan anggarannya di bank.

"Nah itu yang saya tantang Pak Purbaya untuk memecahkan persoalan, jangan hanya menyindir tetapi tidak memberikan solusi. Ini kewenangan Pak Purbaya, berani tidak Pak Purbaya membuat aturan bahwa uang di daerah itu paling lama boleh bertahan tiga bulan contohnya, lebih dari tiga bulan Anda melanggar," tuturnya.

"Jadi supaya ada solusi, ini akan membuktikan bahwa Purbaya tidak sekadar pencitraan tetapi memang benar-benar akan melakukan sesuatu perubahan," kata dia. ***(okz)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menkeu Purbaya usut Uang Pemerintah Rp285 Triliun Ngendap di Deposito
Ingin Buat Aduan Soal Pajak dan Bea Cukai, Ini Nomor 'Lapor Menkeu Pak Purbaya'
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Nakal Bea Cukai!
Utang Indonesia Tembus Rp9.138 Triliun, Menkeu Purbaya: Masih Batas Aman
Usai Dikritik Menteri Keuangan Purbaya, Kilang Refinery Pertamina Dumai Terbakar
Stres Hadapi Pekerjaan di Kemenkeu, Purbaya Pilih Nonton Drama China
komentar
beritaTerbaru