Senin, 28 Juli 2025

Beras Oplosan Diperjual Belikan di Pekanbaru, Ditemukan di 22 Minimarket

Administrator - Senin, 28 Juli 2025 04:54 WIB
Beras Oplosan Diperjual Belikan di Pekanbaru, Ditemukan di 22 Minimarket
Kapolda Riau menunjukan beras Bulog yang di oplos di Pekanbaru
viralnasional.com -– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik pengoplosan beras. Distributor berinisial RG (34) - sebelumnya disebut L- diamankan.

Baca Juga:
RG mencampur beras kualitas rendah (beras reject) dan beras medium, lalu mengemasnya ulang sebagai beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang merupakan program Bulog.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, tindakan pengoplosan beras sangat merugikan konsumen dan mencoreng program pangan pemerintah.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis ( 24/7/2025). Tim Subdit I Indagsi yang dipimpin AKBP Agus Prihandika, setelah tim melakukan penyelidikan di Toko Beras Murni, Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Pekanbaru. Di sana, RG diamankan.

Kombes Pol Ade menjelaskan, RG bukanlah mitra resmi Bulog. Ia pernah menjadi mitra, tetapi telah diputus kontraknya karena menjual beras SPHP melebihi harga eceran tertinggi (HET).

"Yang bersangkutan dulu pernah jadi mitra tapi kontrak diputus karena menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi," ujar Kombes Pol Ade, Sabtu petang (26/7/2025).

Dalam praktiknya, RG membeli beras reject seharga Rp6.000/kg dan beras medium seharga sekitar Rp11.000/kg, lalu mencampurkannya dan memasukkannya ke dalam karung beras SPHP.

Beras oplosan tersebut kemudian dijual di tokonya dan dititipkan di sekitar 22 minimarket di Pekanbaru dengan harga Rp19.000/kg, yang seharusnya dijual jauh lebih murah oleh mitra resmi Bulog.

"Kita sedang menelusuri minimarket itu. Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," tutur Kombes Ade.

Salah satu toko milik RG di Jalan Pemasyarakatan, Kota Pekanbaru. Tempat ini kemudian digerebek tim Subdit I, bahkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP).

Selain menyalahgunakan kemasan SPHP, penyidik juga menemukan modus kedua yakni penjualan lima merek beras dalam kemasan premium yang ternyata tidak sesuai dengan kualitas sebenarnya.

Kelima merek tersebut adalah Fruit kemasan 10 kg, Aira kemasan 5 kg, Anak Daro tulisan merah dan biru kemasan 10 kg, Family diklaim berasal dari Bukittinggi, padahal dipasok dari Pelalawan dan Kuriak Kusuik.

Khusus untuk merek Family, pelaku mencantumkan label "beras asal Bukittinggi" pada kemasan. Padahal beras tersebut berasal dari pemasok di Pelalawan dengan kualitas di bawah kategori medium.

Beras-beras ini dijual dengan harga Rp16.000/kg, padahal modal pembelian hanya sekitar Rp11.000/kg, sehingga memberikan keuntungan sebesar Rp4.000–5.000 per kilogram, bahkan lebih.

"Kemudian beras Family ini dituliskan di dalam packaging-nya berasal dari Bukittinggi dari Sumatera Barat padahal aslinya berasal dari penyalai di Pelalawan," jelas Kombes Ade.

Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama sekitar dua tahun untuk kelima merek tersebut, dan selama empat bulan untuk praktik pengoplosan beras SPHP.

Polda Riau juga masih menyelidiki asal-usul karung SPHP yang digunakan tersangka, yang menurut pengakuan diperoleh dari salah satu toko di Pasar Bawah, Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita sekitar 8–9 ton beras oplosan dan kemasan palsu. Kepolisian memastikan akan memproses kasus secara terbuka dan transparan kepada publik.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan menyebut, kejahatan dalam sektor pangan ini tergolong serius, karena negara telah menggelontorkan banyak anggaran untuk subsidi pupuk, pembangunan irigasi, hingga penyediaan waduk untuk mendukung sektor pertanian

Bahkan Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan menyindir para pelaku dengan istilah serakahnomic.

"Namun ada pelaku kejahatan yang memanfaatkan ini semua untuk keserakahan dan kepentingan pribadi. Ini yang disebut Pak Presden sebagai serakahnomic atau sebagai kejahatan ekonomi," tutur Irjen Herry.

Irjen Herry menegaskan, hingga saat ini, seluruh jajaran di tingkat Polres se-Riau terus bekerja untuk mengungkap praktik-praktik serupa yang merugikan masyarakat dan negara.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Untuk diketahui, program beras SPHP merupakan bagian dari intervensi pemerintah melalui Bulog untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasaran.

Tindakan pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu sistem distribusi pangan nasional.*

sumber:cakaplah

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ugal-ugalan di Jalan Tol Permai, Belasan Kendaraan Ditindak
Karlahut di Riau, Polda Tetapkan 31 Tersangka Pembakar
Dua Hari Kabur, Kurir 25 Kg Sabu dan 4.894 Ekstasi Diringkus Polda Riau
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Orang ke Malaysia dari Dumai dan Bengkalis
Investigasi Satgas Pangan Ditemukan 212 Merek Beras Oplosan
Daftar Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Jajaran Polda Riau
komentar
beritaTerbaru