viralnasional.com -- Perusahaan yang bernaung dalam Wilmar Group menjadi sorotan setelah mengembalikkan uang senilai Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Baca Juga:
Perusahaan ini didirikan sebagai Wilmar Trading Pte Ltd. dengan modal awal sebesar SGD100.000 dan hanya lima pekerja. Didirikan oleh Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus. Perkebunan kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Sumatera Barat, Indonesia, adalah proyek awal.Dengan operasi di berbagai negara seperti Indonesia, Malaysia, Uganda, Pantai Gading, Ghana, dan Nigeria, Wilmar telah berkembang menjadi salah satu raksasa industri sawit dunia. Di Indonesia, perusahaan ini dikenal sebagai penyaring minyak sawit terbesar dan produsen berbagai produk olahan turunannya.
Selain itu, perusahaan menjalin kemitraan strategis dengan Archer Daniels Midland (ADM) dan Adani Group, dan beroperasi di Bangladesh, India, China, dan Afrika.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Stusikno mengungkapkan, nominal uang tersebut adalah total kerugian negara yang telah dihitung oleh BPKP dan ahli dari UGM.
"Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp11.880.351.802.619," kata Sutikno.Terdapat 5 anak perusahaan Wilmar Group yang menjadi terdakwa, sebagai berikut:
1. PT Multimas Nabati Asahan
2. PT Multi Nabati Sulawesi3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia5. PT Wilmar Nabati Indonesia
Lima perusahaan tersebut didakwa merugikan negara dalam periode Juli hingga Desember 2021, saat terjadi kelangkaan minyak goreng. Wilmar membantah tuduhan itu dan menyebut seluruh kegiatan ekspor minyak goreng saat itu telah dilakukan sesuai regulasi.
Wilmar International Buka Suara
Wilmar International Limited menanggapi penyitaan dana sebesar Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung dengan mengatakan bahwa dana tersebut digunakan sebagai jaminan untuk proses banding hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung."Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan seluruh tindakan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun," bunyi keterangan tertulis tersebut.
"Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung RI, Sutikno di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun kelima terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor pada PN Jakpus telah diputus hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum."Sehingga, penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," tuturnya.
Dia menerangkan, berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM terdapat kerugian negara dalam 3 bentuk. Kerugian keuangan negara ilegal game dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619."Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42,- lalu PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.960.94,- lalu PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33,- lalu PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64,- lalu PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326.78,-," jelasnya. ***(okz)