Rabu, 30 September 2026

Bapenda Dumai dan Kantor Pertanahan Teken Perjanjian, PBB-P2 dan BPHTB untuk Dongkrak PAD

Administrator - Rabu, 30 September 2026 16:24 WIB
Bapenda Dumai dan Kantor Pertanahan Teken Perjanjian, PBB-P2 dan BPHTB untuk Dongkrak PAD
Bapenda Dumai teken perjanjian kerjasama dengan Kantor Pertanahan Dumai dalam upaya mendongkrak PAD
viralnasional.com -DUMAI — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dumai bersama Kantor Pertanahan menandatangani perjanjian kerjasama terkait pengelolaan dan optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Kerja sama ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Dumai dalam meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sinergi antara Bapenda dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data pertanahan serta data perpajakan, sehingga proses pendataan, pemutakhiran, validasi dan pengawasan objek pajak dapat dilakukan secara lebih efektif.

PBB-P2 dan BPHTB merupakan dua sumber penerimaan daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan.

Dengan data yang semakin akurat dan koordinasi antar lembaga yang semakin baik, potensi penerimaan daerah diharapkan dapat dioptimalkan.

Perjanjian kerja sama dilaksanakan di Kantor Bapenda Dumai, Rabu (30/9/2026), dengan mengusung tema "Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah".

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapenda Dumai Zulfahmi bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Adi Irawan.

Menjawab media Kepala Bapenda Kota Dumai Zulfahmi mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan, khususnya dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Menurutnya, kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16/SE-HR.01/1/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

"Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara bidang pertanahan dengan bidang keuangan daerah. Harapannya, pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah," ujar Zulfahmi.

Ia menjelaskan, sinergi tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam layanan pertanahan dan pemungutan BPHTB.

Melalui integrasi dan pemadanan data pertanahan dengan data perpajakan daerah, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Integrasi data tersebut di antaranya dilakukan melalui pemadanan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zulfahmi berharap kerja sama tersebut dapat memberikan dampak terhadap peningkatan PAD Kota Dumai, terutama dari sektor PBB-P2 dan BPHTB.

"Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kita berharap pendapatan asli daerah melalui PBB-P2 dan BPHTB bisa lebih maksimal. Tentunya, dengan PAD yang semakin baik, pembangunan daerah ke depan juga akan semakin baik," katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Dumai yang telah membangun sinergi bersama Bapenda dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Adi Irawan menyambut baik perjanjian kerja sama tersebut.

Adi menegaskan, pihaknya siap bersinergi dengan Bapenda Kota Dumai, terutama dalam mendukung penyediaan dan pemanfaatan data pertanahan untuk membantu optimalisasi PAD melalui PBB-P2 maupun BPHTB.

"Kami siap bersinergi dan memberikan dukungan data pertanahan untuk membantu memaksimalkan PAD Kota Dumai, khususnya melalui PBB-P2 dan BPHTB," ungkap Adi.

Menurutnya, sinergitas antara Kantor Pertanahan dan Bapenda akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, terutama dalam menciptakan sistem pelayanan yang lebih terintegrasi.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kerja sama tersebut juga diharapkan mampu memperkuat basis data pertanahan dan perpajakan daerah sehingga potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara lebih optimal.***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Kebutan di Jalan Purnama, Warga Kejar Truk Menuju Kawasan Industri
Kasus Video Viral di Bakso Siswanti, Dua Pelaku Penusukan Ditangkap
Maling Besi Kursi Aset Pemkot di Jalan Janur Kuning Makin Menggila
Tinjau Titik Banjir, Wali Kota Dumai Minta Drainase Dinormalisasi dan Warga Jaga Kebersihan
World Cleanup Day, Kadis DLH Dumai Ajak Warga Bergerak Wujudkan Lingkungan Bersih
Perkuat Pengawasan Blok Tahanan, Rutan Dumai Memeriksa dan Tertibkan Kamar Warga Binaan
komentar
beritaTerbaru