Sabtu, 22 Agustus 2026

Razia City Hotel, Aira dan Wisma Teng serta Kosan Belasan Pasangan Mesum Diamankan

Administrator - Sabtu, 22 Agustus 2026 16:40 WIB
Razia City Hotel, Aira dan Wisma Teng serta Kosan Belasan Pasangan Mesum Diamankan
Satpol PP menggelar razia pasangan mesum di sejumlah hotel dan kosan
viralnasional.com -Dumai – Geram melihat aksi kejahatan asusila semakin tak terkendali. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menggelar razia ke sejumlah hotel dan kos an, Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga:
Operasi dimulai sekitar pukul 05.00 WIB sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Dumai.

Razia tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pantauan di lapangan terlihat petugas menyasar enam lokasi, yakni DeVaWory Kost, Indo Kost, Hotel City, Aira Hotel, Wisma Teng dan Ohana Kost.

Dari enam lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan sebanyak 17 orang. Mereka terdiri dari 9 laki-laki dan 8 perempuan yang diduga bukan pasangan suami istri yang sah.

Mereka yang diamankan petugas kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Dumai untuk menjalani pendataan dan pembinaan.

Selain menjalani pendataan dan pembinaan, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Dalam proses itu, Satpol PP l melibatkan pihak keluarga dengan memanggil orang tua semua pihak yang diamankan untuk mengikuti proses pembinaan.

Kasat Pol PP Kota Dumai, Sepranef Syamsir mengatakan razia tersebut juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya terkait aktivitas di sejumlah hotel dan rumah kos.

Ia mengingatkan para pemilik usaha agar ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban di lingkungan usahanya.

"Pemilik usaha kami harapkan bertanggung jawab menjaga ketertiban umum dan jangan sampai kegiatan di tempat usaha menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Sepranef.

Dikatakannya lagi, pengelola hotel maupun rumah kos harus memastikan kegiatan di tempat usahanya tidak menjadi lokasi terjadinya aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan Perda tentang ketertiban umum.

"Jangan sampai di tempat usaha terjadi hal-hal yang melanggar Perda ketertiban umum," pungkasnya.***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Silaturahmi Kebangsaan di Dumai Momentum Kebersamaan Elemen Masyarakat Ditengah Keberagaman Suku
Bapenda Dumai Dorong Integrasi Pembayaran Pajak Daerah Melalui QRIS
Buronan Koruptor Dishub Dumai T Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh
Realisasi Transfer ke Daerah (TKD) Pemkot Dumai per Agustus 2026 Capai Rp706 Miliar
Pemilik Toko Emas Syafira Jewelry Ditetapkan Tersangka Pengepul Tambang Ilegal
PLN Hadirkan Promo “Merdeka Day”, Diskon Tambah Daya 50% Lewat PLN Mobile
komentar
beritaTerbaru