Selasa, 28 Juli 2026

13 Ton Bawang Merah dan Mangga Dimusnahkan Secara Dibakar

Administrator - Jumat, 24 April 2026 09:26 WIB
13 Ton Bawang Merah dan Mangga Dimusnahkan Secara Dibakar
Pemusnahan bawang dan mangga ilegal di Dumai
viralnasional.com - Dumai - Karantina Riau melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Dumai melakukan pemusnahan bawang merah dan mangga seberat 13,08 ton. Pemusnahan dilakukan karena komoditas itu masuk ke Riau secara ilegal.

Baca Juga:
Pemusnahan dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Dumai. Petugas memusnahkan dengan cara dibakar setelah ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Dumai.

Kepala Karantina Riau, Abdur Rohman mengungkap pemusnahan komoditas ini sebagai langkah tegas dan perwujudan sinergi antar instansi di wilayah perbatasan. Berdasarkan label kemasan, komoditas itu berasal dari Vietnam.

"Pemasukan komoditas pertanian tanpa dokumen resmi sangat berisiko membawa hama dan penyakit tumbuhan yang dapat mengancam ketahanan pangan serta merugikan petani lokal kita. Sinergi ini adalah wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga pintu masuk negara," kata Abdur Rohman, Kamis (23/4/2026).

Adapun rincian komoditas pertanian ilegal yang dimusnahkan pada hari ini meliputi, 262 karung bawang merah dengan estimasi 2,09 ton. Lalu buah mangga sebanyak 727 keranjang dengan estimasi berat mencapai 13,08 ton.

Pemusnahan dilakukan dengan dibakar dan ditimbun di dalam tanah. Sehingga media pembawa tersebut hancur dan tidak dapat lagi menjadi media pembawa OPT/OPTK maupun dimanfaatkan kembali.

"Komoditas ilegal ini dibakar agar media pembawa hancur dan tidak digunakan lagi," kata Abdur Rohman.

Pemusnahan turut disaksikan oleh instansi terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai, Dinas Perikanan Kota Dumai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai. Selain itu ada perwakilan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Dumai, serta PT Pelindo (Persero) Dumai, guna memastikan transparansi dan penegakan hukum yang akuntabel. *** (astj/detik/astj)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
30 Juli Hakim PN Pekanbaru Bacakan Putusan Perkara Gubri Nonaktif Abdul Wahid
Belanja Online Tertipu Hingga Rp300 Juta, Dua Pemuda Diamankan
Tiga Tersangka Tanam Sabu 7 Kg di Perkebunan Sawit di Bengkalis
Tujuh Atlet Tenis Dumai Ikut Bertarung Kejurnas TDP PELTI Riau
Mengapa Provinsi Riau Pesisir Dibutuhkan ?
PLN UP3 Dumai Sukses Pasok Listrik, Hari Jadi Bengkalis ke-514
komentar
beritaTerbaru