Kamis, 26 Maret 2026

Usai Persidangan Gubri Nonaktif Abdul Wahid Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan KPK

Administrator - Kamis, 26 Maret 2026 17:30 WIB
Usai Persidangan Gubri Nonaktif Abdul Wahid Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan KPK
Gubri nonaktif Abdul Wahid usai menjalani sidang perdana di PN Pekanbaru
viralnasional.com - - Gubernur Riau nonaktif yang juga terdakwa Abdul Wahid menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan di pengadilan.

Baca Juga:

"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya," ujar Abdul Wahid di hadapan majelis hakim, Kamis (26/3/2026).

Abdul Wahid juga menyoroti perbedaan terkait dugaan penerimaan uang. Menurutnya, dalam konferensi pers disebut dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta, namun hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan.

"Ternyata dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp800 juta," katanya.

Selain itu, ia menyinggung soal dugaan aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers. Namun, menurutnya, hal itu tidak dijelaskan dalam dakwaan.

"Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Bahkan disebut saya ke luar negeri, padahal saya sudah menjelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB," jelasnya.

Ia turut mempertanyakan istilah "jatah preman" yang sempat muncul dalam narasi awal perkara, namun tidak diuraikan lebih lanjut dalam dakwaan.

"Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim mengadili perkara secara objektif dan tanpa intervensi.

"Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya," ujarnya.

Terkait eksepsi, ia menegaskan bahwa alat bukti seharusnya tidak didasarkan pada penafsiran subjektif.

"Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan," tutupnya. ***

sumber:riauaktual

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tips Berkendara,Hindari Makan-Minum Manis Biar Tak Terkantuk-kantuk Saat Menyetir
Mengakui Kesalahan Oknum Wartawan Minta Maaf ke Ditjenpas Riau
Wartawan Gadungan Peras Petugas Pemasyarakatan Riau Rp15Juta,  Beralasan untuk Hapus Berita Peredaran Narkoba
Peras Pegawai Rp5 Juta, Oknum Ngaku Wartawan  Terjaring OTT Polisi
Mudik Tanpa Khawatir, PLN Bagikan Cara Menjaga Listrik Rumah Tetap Aman
Besok Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri, Ini Lokasi Sholat Ied di Kabupaten dan Kota di Riau
komentar
beritaTerbaru