Minggu, 05 Juli 2026

Kasus Pembantaian Gajah di Pelalawan, Polisi Periksa 40 Saksi

Administrator - Kamis, 19 Februari 2026 18:32 WIB
Kasus Pembantaian Gajah di Pelalawan, Polisi Periksa 40 Saksi
Kabid Humas Polda Riau Zahwani Pandra Arsyad
viralnasional.com -- Aparat kepolisian terus memburu pelaku pembantaian gajah Sumatera yang ditemukan mati di Kabupaten Pelalawan, Riau. Hingga kini, sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus perburuan satwa dilindungi tersebut.

Baca Juga:
Gajah liar itu ditemukan mati di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (2/2/2026) malam.

Kondisinya mengenaskan, dengan sebagian kepala hilang mulai dari mata, belalai hingga kedua gadingnya.

Kabid Humas Polda Riau Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus tersebut.

"Polda Riau berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi. Kami pastikan kasus ini menjadi atensi serius," ujar Pandra, Kamis (19/2/2026).

Penyelidikan dilakukan oleh Polda Riau bersama Polres Pelalawan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Riau Ade Kuncoro menjelaskan, saksi yang diperiksa terdiri dari petugas keamanan, pegawai perusahaan di sekitar lokasi, hingga masyarakat yang berada di kawasan hutan tempat bangkai gajah ditemukan.

"Selain saksi di lokasi, kami juga mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk kemungkinan penjualan gading gajah," jelasnya.

Tim Laboratorium Forensik bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau telah melakukan nekropsi terhadap bangkai gajah.

Hasil pemeriksaan memastikan kematian akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala.

Kapolres Pelalawan John Louis Letedara menyebut, penyidikan mulai menunjukkan titik terang.

Meski begitu, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk memastikan pelaku utama dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian karena gajah Sumatera termasuk satwa yang dilindungi undang-undang, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku perburuan liar.

"Kami berharap dukungan dan partisipasi masyarakat agar kasus ini segera terungkap dan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik perburuan liar di Riau," tutup Pandra.*** riauaktual

SHARE:
Tags
beritaTerkait
MTQ Riau ke-XLIV Ditutup, Rohil Juara Umum, Kota Dumai Urutan Terakhir
PLN UP3 Dumai Kembali Buktikan Keandalan Listrik Tanpa Kedip Selama Bakar Tongkang 2026
Pelabuhan Penumpang Dumai Terapkan Transaksi Non Tunai
Sepranef Syamsir Menjabat Kasatpol PP Dumai Gantikan Eko Wardoyo
Kelurahan di Dumai Dimekarkan Menjadi 42 Kelurahan
Bupati Kuansing Suhardiman Pejabat ke-7 di Riau Ditangkap KPK
komentar
beritaTerbaru