Rabu, 19 Agustus 2026

Pria Asal Sumbar Diamankan Polres Dumai, Ini Kasusnya

Administrator - Rabu, 18 Februari 2026 13:58 WIB
Pria Asal Sumbar Diamankan Polres Dumai, Ini Kasusnya
Warga Sumbar di tangkap Polres Dumai karena kasus narkob
viralnasional.com--DUMAI– Satuan Reserse Narkotika Polres Dumai (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. pada Selasa (17/2/2026) pukul 20.30 WIB di Jalan Inpres I RT.009, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, tim operasional berhasil menangkap tersangka dan menyita sebanyak 18 paket plastik berisi kristal bening diduga Shabu dengan berat kotor sekitar 6,18 gram.

Baca Juga:
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmas melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H, M.H menjelaskan, Tersangka yang berhasil diamankan bernama RE alias Siep tersebut bekerja sebagai supir, dan merupakan warga dari Sumatera Barat.

Menurut informasi yang diterima, tersangka diduga melakukan aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika. Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita berbagai benda pendukung aktivitas ilegal yaitu satu sendok Shabu dari pipet, uang tunai Rp1.600.000,-, satu unit handphone Android merk Redmi warna silver, satu timbangan digital hitam, 20 lembar plastik bening, satu lampu rotator merah, dan satu lembar kartas serat karbon.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, pada awal bulan Februari 2026 mengenai adanya orang yang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Bagan Besar. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya dapat melakukan tindakan pada hari tersebut," jelas Kasat Narkoba.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka, di mana 5 paket Shabu ditemukan di bawah kertas serat karbon di ruang tamu, sedangkan 13 paket serta barang bukti yang lainnya ditemukan di dalam kamar. Semua barang bukti diakui milik tersangka.

Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap Methamphetamine (Metha).

Tersangka kini ditahan dan akan dijerat pasal pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Dumai.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Mari kita bersama-sama lawan narkotika demi masa depan yang lebih baik," ujar nya. ***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Realisasi Transfer ke Daerah (TKD) Pemkot Dumai per Agustus 2026 Capai Rp706 Miliar
PLN Hadirkan Promo “Merdeka Day”, Diskon Tambah Daya 50% Lewat PLN Mobile
Sempena HUT RI ke-81 Tahun, Ini Pesan Lukman Dirut PT PDB untuk Generasi Z
Penampilan Polisi Cilik Dumai Hipnotis Penonton HUT ke-81 RI di Kantor Gubernur Riau
Bayar PBB Lebih Ringan, Bapenda Dumai Hadirkan Pengurangan PBB-P2 dan Sanksi Administrasi 2022-2026
Menerima Remisi Kemerdekaan, Lima Napi Rutan Dumai Langsung Bebas 724 Pengurangan Masa Tahanan
komentar
beritaTerbaru