Rabu, 04 Februari 2026

Relokasi Pedagang Kaki Lima untuk Penataan dan Tata Kelola

Administrator - Rabu, 04 Februari 2026 19:53 WIB
Relokasi Pedagang Kaki Lima untuk Penataan dan Tata Kelola
Pedagang kaki lima yang diatur di Jalan HR Soebrantas
viralnasional.com - Dumai- Polemik relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Jalan HR Soebrantas berkembang cepat. Narasi yang beredar bahkan lebih cepat dari proses yang sebenarnya sedang berjalan.

Baca Juga:
Tuduhan demi tuduhan dilontarkan arogan, anti-dialog, hingga melanggar regulasi. Namun sebelum opini mengeras menjadi stigma, ada baiknya publik menarik napas sejenak dan melihat persoalan ini secara utuh.

Relokasi PKL bukan kebijakan baru dalam tata kelola kota di Indonesia. Hampir semua daerah yang tumbuh menghadapi tantangan yang sama: bagaimana menjaga ketertiban ruang publik tanpa mematikan denyut ekonomi rakyat kecil.

"Kita harapkan penataan pedagang kaki lima memberikan nilai plus dalam penataan kota sehingga terlihat indah,"kata Udin.

Pemerintah daerah memiliki mandat hukum untuk melakukan penataan ruang, menjaga ketertiban umum, dan memastikan akses publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Itu bukan pilihan politis, melainkan kewajiban administratif.

Surat himbauan relokasi yang dipersoalkan pada dasarnya adalah bentuk komunikasi awal. Himbauan bukanlah tindakan represif. Ia bukan keputusan final yang menutup ruang evaluasi.

Dalam praktik pemerintahan, tahapan kebijakan selalu dimulai dari pemberitahuan, sosialisasi, hingga pembahasan teknis lanjutan.

Menyebut proses awal ini sebagai "pemaksaan" jelas terlalu jauh.

Tuduhan bahwa kebijakan ini melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2024 juga perlu ditempatkan secara objektif. Jika ada dugaan pelanggaran regulasi, mekanisme pengujiannya tersedia secara formal melalui DPRD, pengawasan internal, atau bahkan uji materiil jika diperlukan. Melabeli pelanggaran tanpa memaparkan pasal mana yang dilanggar dan bagaimana konstruksi hukumnya justru melemahkan substansi kritik itu sendiri.

Lebih serius lagi adalah tudingan adanya intimidasi. Ini bukan isu kecil. Intimidasi adalah tuduhan tindakan melawan hukum. Karena itu, klaim semacam ini semestinya disertai bukti konkret dan disampaikan melalui jalur resmi, bukan sekadar menjadi narasi publik yang berpotensi menyesatkan opini. Demokrasi melindungi hak untuk mengkritik, tetapi juga menuntut tanggung jawab atas setiap pernyataan.

Yang tidak boleh hilang dari diskusi ini adalah substansi utama: bagaimana memastikan PKL tetap bisa berusaha dengan layak, dan kota tetap tertata dengan baik. Kekhawatiran tentang dampak ekonomi adalah hal yang wajar. Namun kekhawatiran tidak otomatis membatalkan kewenangan penataan. Yang dibutuhkan adalah penyempurnaan teknis—akses, infrastruktur, pengaturan lalu lintas, hingga strategi promosi lokasi baru—bukan delegitimasi kebijakan sejak awal.

Perlu disadari, membiarkan ketidakteraturan ruang publik juga memiliki dampak ekonomi jangka panjang.

Kemacetan, ketidaktertiban, dan konflik pemanfaatan ruang pada akhirnya merugikan semua pihak, termasuk pedagang itu sendiri. Penataan bukanlah anti-rakyat. Justru sebaliknya, ia adalah upaya menciptakan kepastian dan keberlanjutan.

DPRD tentu memiliki fungsi pengawasan, dan ruang Rapat Dengar Pendapat terbuka adalah mekanisme yang sehat dalam sistem demokrasi. Namun pengawasan seharusnya memperkaya kebijakan, bukan menjadi panggung eskalasi emosi. Pemerintahan yang baik dibangun dari dialog berbasis data, bukan tekanan berbasis asumsi.

Kota tidak boleh dikelola dengan pendekatan sensasional. Tuduhan yang tidak terukur hanya akan memperkeruh situasi dan menciptakan kegaduhan yang tidak produktif. Jika ada kekurangan dalam proses, perbaiki melalui mekanisme yang ada. Jika ada data yang membantah kebijakan, sampaikan secara terbuka dan argumentatif.

Relokasi PKL adalah soal tata ruang dan tata kelola, bukan soal ego atau arogansi. Pemerintah menjalankan mandatnya; masyarakat menjalankan hak kontrolnya. Keduanya tidak perlu dipertentangkan secara dramatis.

Pada akhirnya, legitimasi tidak dibangun dari kerasnya suara, tetapi dari kuatnya argumentasi. Dan dalam ruang demokrasi yang sehat, kebijakan diuji dengan data, bukan dengan label.***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bulan K3 HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga RU Dumai Sumbang 600 Kantong Darah
Memiliki Pesan Tersirat, Rutan Dumai Resmikan Salahjalan Cafe Cocok untuk Gen Z
Selama Ramadhan Tempat Hiburan Wajib Tutup
Penggunaan Dana BOS SMAN 2 Sudah Prosedural
Pertamina Ajak Pahami Proses Safety
Kini Ibu Pemandi Jenazah Dumai  itu Bisa Memiliki Rumah Impian
komentar
beritaTerbaru