Selasa, 23 Desember 2025

Jelang Natal 2025, 65 Warga Binaan Rutan Dumai Diusulkan Menerima Remisi

Administrator - Selasa, 23 Desember 2025 07:07 WIB
Jelang Natal 2025, 65 Warga Binaan Rutan Dumai Diusulkan Menerima Remisi
f-ilustrasi
viralnasional.com - Dumai -- Menjelang perayaan Natal 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Dumai mengusulkan sebanyak 65 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi khusus natal.

Baca Juga:
Pengurangan masa tahanan itu menjadi bentuk apresiasi negara atas prilaku baik serta perubahan positif yang ditunjukkan para WBP selama menjalani masa tahanan.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Dumai Akhmad Faig Maulana
menjelaskan remisi khusus Natal diberikan kepada WBP yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, baik administratif maupun substantif.

Salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran tata tertib selama berada di dalam rutan.

"Remisi Natal kali ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik para WBP yang telah menunjukkan perubahan sikap dan kepatuhan terhadap aturan selama menjalani masa pidana," ujarnya.

Ia merinci, dari 65 WBP yang diusulkan terdiri dari laki-laki 65 orang , perempuan nol.

Sedangkan berdasarkan besaran remisi selama 15 hari diusulkan untuk 17 WBP dan remisi 1 bulan untuk 42 orang dan remisi 1 bulan 15 hari untuk 6 orang.

Sedangkan berdasarkan perkara dalam kasus narkoba 28 orang dan 37 orang dalam kasus perkara umum.

"Tidak ada yang diusulkan mendapatkan remisi langsung bebas,"kata Karutan.

Ditegaskannya, pemberian remisi sangat bergantung pada sikap, perilaku, dan kedisiplinan WBP selama menjalani masa pembinaan.

Selain berkelakuan baik, WBP juga diwajibkan telah menjalani minimal dua per tiga dari total masa hukuman yang dijatuhkan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pemberian remisi Natal bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga bagian dari kebijakan pemerintah dalam sistem pemasyarakatan. Kebijakan ini bertujuan memberi motivasi kepada WBP agar terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

"Pemberian remisi ini juga menjadi momentum bagi para WBP untuk merayakan Natal dengan penuh sukacita dan harapan baru. Biasanya, kegiatan ini juga dibarengi dengan sejumlah rangkaian kegiatan keagamaan dan pembinaan yang memang rutin kami laksanakan setiap tahun," pungkasnya.*** (ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ngeri Napi di Tahanan, Kendalikan 117 Kg Sabu Miliki 10 Ponsel dan Buku Tabungan
Menteri Imipas: 17 Oknum Pegawai Dipecat, 52 Kena Sanksi Berat Buntut Temuan Barang Terlarang di Rutan
Razia Blok Tahanan, Petugas Rutan Dumai Temukan Barang Dilarang, Ini Jenisnya
Napi Tewas Usai Dikeroyok Teman Satu Blok Tahanan
Tahanan Rutan Tewas Gantung Diri di Jeruji Penjara
Razia di Lapas 8 Napi Terjerat Narkoba, Satu Pejabat Dinonaktifkan
komentar
beritaTerbaru