Sabtu, 21 Maret 2026

SF Hariyanto :Kalau tak Berbuat Kenapa Harus Alergi Diawasi KPK

Administrator - Selasa, 16 Desember 2025 08:40 WIB
SF Hariyanto :Kalau tak Berbuat Kenapa Harus Alergi Diawasi KPK
Plt Gubri SF Hariyanto
viralnasional.com - Pekanbaru -- Terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto mengaku mendukung langkah Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) RI di Provinsi Riau.

Baca Juga:
Hal ini dinilai sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan good and clean governance.

"Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati langkah KPK. Begitu juga terkait informasi pemeriksaan tadi pagi. Bersikap mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas kita semua," papar Plt Gubri.

Terkait informasi Jubir KPK soal diamankannya sejumlah uang dan dokumen di kediaman Plt Gubri, SF Hariyanto mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Dirinya menegaskan, hal itu sama sekali tidak ada berhubungan dengan kasus dugaan pemerasaan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan tersangka lainnya.

"Ya seperti kata pak Jubri KPK nanti akan dilakukan konfirmasi atas temuan-temuan kepada pihak-pihak terkait. Insyaalllah kita bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat kenapa kita harus alergi diawasi KPK," kata Mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu.

Seperti diinformasikan sebelumnya, pemeriksaan rumah Plt Gubernur Riau dari penjelasan pihak KPK terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.

Dimana terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau beberapa waktu lalu bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Diantaranya Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. *** riauaktual

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Izin Konsesi PT Diamond Raya Timber Berakhir,  Pembebasan Lahan Jalan Sinaboi-Dumai Segera Dilakukan
PN Tipikir Pekanbaru Jadwalkan Sidang Perdana Gubri Nonaktif 26 Maret  2026
Gubri Nonaktif Abdul Wahid dan Mantan Kadis PUPR Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Praktik Pemberian Fee Proyek, KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR
Berkas Perkara Gubri Nonaktif Abdul Wahid Diserahkan KPK ke PN Pekanbaru
Kasus Gubri Nonaktif  Abdul Wahid Melebar Menyeret  Ajudan jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru