Minggu, 26 Oktober 2025

Memastikan Pekerja Hiburan Malam Sehat dari Penyakit Menular, Satpo PP Bakal Lakukan Pemeriksaan

Administrator - Kamis, 23 Oktober 2025 14:33 WIB
Memastikan Pekerja Hiburan Malam Sehat dari Penyakit Menular, Satpo PP Bakal Lakukan Pemeriksaan
Satpol PP Kota Dumai mensosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2019 kepada pengusaha hiburan malam dan billiar serta SPA
viralnasional.com - DUMAI-- Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Provinsi Riau khususnya di kabupaten dan kota semakin bertambah, dan kondisi ini harus diantisipasi agar tidak masuk dalam level merah.

Baca Juga:
Menghindari hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai menyelenggarakan sosialisasi Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanggulangan HIV, Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), dan Infeksi Menular Seksual (IMS) kepada para pelaku usaha hiburan malam Lain itu, billiard, dan SPA dilaksanakan, Rabu (22/10) bertempat di Aula Kantor Satpol PP Kota Dumai.

Kepala Satpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo menekankan pentingnya peran dunia usaha hiburan dalam mendukung upaya
pemerintah untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta kesehatan lingkungan kerja.

Kegiatan sosialisasi dihadiri perwakilan TNI/POLRI, Dinas Kesehatan Kota Dumai, Dinas Sosial Kota Dumai, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), dan LSM terkait, serta sejumlah pengelola tempat hiburan malam, pub, KTV, billiard, dan SPA di Kota Dumai.

Eko menjelaskaan dari rapat tersebut disimpulkan rekomendasi penting diantaranya Satpol PP Kota Dumai bersama TNI/POLRI, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, KPA, dan LSM akan melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja tempat hiburan secara rutin minimal tiga bulan sekali.

Pengelola tempat hiburan wajib menerima kehadiran petugas Dinas Kesehatan, KPA, dan
LSM dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan Peraturan Daerah. Selanjutnya apabila pengelola tempat hiburan menolak kehadiran petugas, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Selanjutnya Satpol PP akan memberikan peringatan kepada pengelola tempat hiburan yang tidak hadir dalam rapat koordinasi atau sosialisasi. Karena sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,
Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP berkomitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat agar roda pemerintahan serta kegiatan sosial berjalan tertib dan aman.

Eko menambahkan mengingatkan agar seluruh pelaku usaha hiburan mendukung aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. "Kami berharap seluruh pengelola usaha dapat berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Perda ini demi menjaga ketertiban, kesehatan, dan keamanan bersama," ujar Eko.

Perwakilan pelaku usaha, seperti New Sky Pub dan KTV serta Golden Karaoke, turut menyatakan
kesediaannya untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan rutin dan penerapan Perda di lingkungan usaha masing-masing. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat semakin kuat dalam mewujudkan kota Dumai yang tertib, aman, dan sehat sesuai visi penegakan peraturan daerah dan perlindungan masyarakat. ***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Melihat Peluang Calon Setda Dumai, ada Hampir Pensiun hingga Jaringan Pemprov Riau
Menteri Imipas: 17 Oknum Pegawai Dipecat, 52 Kena Sanksi Berat Buntut Temuan Barang Terlarang di Rutan
Calon Haji Tidak Boleh Miliki 11 Penyakit Ini, Kalau tak Mau Gagal
Banyak Bohongnya, Massa ARUK Dumai Hentikan Jawaban GM Pelindo
Avanza BN 1747 RQ Gendong 30 Kg Narkoba di Roro Dumai-Rupat, Dua Tersangka Dibekuk
Satu Calon Setda Dumai Diinformasikan Mundur
komentar
beritaTerbaru