viralnasional.com -DUMAI – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Dumai
menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bertema "Upaya Pencegahan dan
Pengawasan Obat Bahan Alam yang Mengandung Bahan Kimia Obat", Selasa (16/09/2025)
Baca Juga:
Kegiatan
diselenggarakan di Gedung Wan Dahlan Ibrahim (WDI), Kota Dumai diikuti oleh 37 peserta yang berasal dari Pelaku Usaha Toko Obat, Depot
Jamu, Apotek dan Media di wilayah Kerja Balai POM di Dumai.Dalam kegiatan ini, Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, turut
mendukung langkah Balai POM untuk memperkuat pengawasan dan edukasi. Kegiatan ini sangat penting untuk
meningkatkan kesadaran (awareness) pelaku usaha.
Serta pemilik sarana di sarana distribusi obat bahan alam terhadap obat bahan alam yang dijual pada sarana, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha/ pemilik sarana terkait
bahaya obat bahan alam tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya dan
selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan. Diharapkan melalui pertemuan ini dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat, khususnya pelaku usaha pemilik sarana obat bahan alam atau depot jamu semakin meningkat dan cerdas
dalam memilih maupun menjual obat bahan alam yang aman kepada konsumen,
pelaku usaha senantiasa berintegritas dalam melakukan usaha secara legal, aman
dan memiliki izin edar, pelaku usaha memanfaatkan layanan perizinan yang semakin
mudah melalui DPMPTSP sebagai bentuk komitmen usaha yang sehat dan
transparan dan terjalin sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah, BPOM.
Kepala Balai POM di Dumai, dalam hal ini diwakili oleh PFM Ahli Muda, Hendra Alya, dalam sambutannya menyampaikan tentang pemanfaatan obat bahan
alam dan bahan kimia obat yang sering ditambahkan ke dalam obat bahan alam termasuk efek samping yang ditimbulkan jika dikonsumsi masyarakat serta hasil pengawasan sarana distribusi obat bahan alam yang dilakukan oleh Balai POM di Dumai. Selain itu, disampaikan juga bahwa setiap tahun Badan POM merilis hasil
temuan pengawasan obat tradisional mengandung bahan kimia obat melalui Public
Warning OT mengandung BKO yang dapat diakses pada aplikasi Play Store "BPOM
Public Warning Obat Tradisional" dan website e-publicwarningotsk.pom.go.id. Hal ini
tentu menjadi tantangan bagi kita semua dan juga dibutuhkan kerja sama dan
komitmen kita terutama pelaku usaha sarana distribusi obat bahan alam dalam
melindungi masyarakat dari risiko kesehatan serta menjaga kepercayaan publik
terhadap obat bahan alam.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu , Muhammad Irwandi Siregar, memaparkan materi "Digitalisasi Layanan DPMPTSP untuk Kemudahan Berusaha". Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan telah di rubah menjadi Undang – Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang –
Undang.Melalui penyelenggaraan Bimtek Upaya Pencegahan dan Pengawasan Obat
Bahan Alam yang Mengandung Bahan Kimia Obat ini, Balai POM di Dumai melakukan
edukasi sekaligus mengajak pelaku usaha untuk ikut berperan dalam menjamin keamanan dan mutu obat bahan alam serta memahami peran Badan POM dalam Pengawasan Obat Bahan Alam. Kita semua berperan dalam mencegah
penyalahgunaan obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat yang berpotensi menimbulkan efek samping yang beresiko membahayakan kesehatan
tubuh.
Dengan dukungan lintas sektor dan partisipasi masyarakat, langkah ini
diharapkan dapat mendukung target nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan
publik terhadap pengawasan obat dan makanan di wilayah Kota Dumai dan
sekitarnya.***(ant)