Kamis, 30 Oktober 2025

Pelaku Narkoba Simpan 1015 Butir Ekstasi dalam Kotak Merah Maron

Administrator - Kamis, 11 September 2025 13:06 WIB
Pelaku Narkoba Simpan 1015 Butir Ekstasi dalam Kotak Merah Maron
Pelaku pemilik ribuan butir ekstasi diamankan petugas Polres Dumai
viralnasional.com -Dumai - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika.Kali ini, berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di wilayah hukumnya, tepatnya pada hari Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 19.10 WIB. Lokasi pengungkapan berada di pinggir Jalan Arifin Ahmad RT. 004, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Baca Juga:
Dalam operasi sigap tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisal IY alias Iin (33) warga Kecamatan Dumai Timur, diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi berharga yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada akhir Agustus 2025.

Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang sering terjadi di sekitar Jalan Arifin Ahmad.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada hari Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka IY yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BM 6264 RS," jelas kapolres.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka terlihat membuang sebuah kantong plastik warna putih merek Indomaret.

Setelah diperiksa, kantong tersebut ternyata berisi sebuah kotak warna merah maron yang di dalamnya tersimpan empat helai plastik klip berisi 1015 butir pil ekstasi berbentuk kepala harimau warna hijau.

Selain ribuan butir ekstasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain, meliputi satu unit handphone android merk Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam BM 6264 RS milik tersangka.

"Total barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 4 helai plastik klip yang berisikan 1015 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor mencapai ± 462,62 gram," tegas Kapolres.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Selain itu, kami juga akan meningkatkan kerjasama dengan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba."ujar Kapolres Dumai.

Terakhir, Kapolres menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam bentuk peredaran apapun. "Narkoba adalah musuh kita bersama dan dapat merusak masa depan generasi muda. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.," tutup Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka IY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga mengkonfirmasi bahwa tersangka positif menggunakan Methamphetamine.***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
PGN dan UNRI Nyalakan Semangat 'Youth Energy'
Massa ARUK Desak KPK Periksa KSOP Dumai
Hari Ini, Massa ARUK Geruduk KSOP Dumai
Inovasi Energi dari Kandang Mukti Sari, Gas Kotoran Sapi dan Manusia Mengalir ke Kompor Warga
BPOM Dumai ajak Masyarakat Lawan Kosmetik Berbahaya
Memastikan Pekerja Hiburan Malam Sehat dari Penyakit Menular, Satpo PP Bakal Lakukan Pemeriksaan
komentar
beritaTerbaru