Kamis, 11 Juni 2026

Bisa Menyelamatkan 24.000 Jiwa, Polres Dumai Musnahkan 2,9 Kg Sabu

Administrator - Jumat, 29 Agustus 2025 14:58 WIB
Bisa Menyelamatkan 24.000 Jiwa, Polres Dumai Musnahkan 2,9 Kg Sabu
Polres Dumai memusnahkan sebanyak 2,9 kilogram sabu tangkapan di Kelurahan Sukajadi, Dumai Kota.
viralnasional.com -DUMAI-- Polres Dumai menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.939,57 gram.

Baca Juga:
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, pada awal Agustus 2025 lalu.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Dumai Kompol Rahmat Syah mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Kata wakapolres, barang bukti yang di musnahkan ini bisa menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari ancaman narkotika," ujarnya.

Tersangka yang diamankan berinisial Z, pria berusia 42 tahun asal Aceh. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina merek Guanyinwang warna emas.

Kata Rahmat Syah melanjutkan bahwa modus tersangka adalah membeli sabu seberat satu kilogram untuk kemudian dijual kembali ke daerah Kabupaten Bengkalis dengan sistem setor setelah barang laku.

Penangkapan tersangka Z berawal dari informasi masyarakat pada pertengahan Juli 2025 mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah hotel.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Dumai akhirnya meringkus tersangka pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 01.29 WIB. Saat diperiksa, ditemukan tas ransel berisi tiga bungkus sabu dengan berat hampir 3 kilogram.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Dumai yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran serta warga yang tidak tinggal diam terhadap peredaran narkoba di lingkungannya," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ia menambahkan bahwa Polres Dumai tidak akan pernah berhenti memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Kami akan terus berupaya keras menutup ruang gerak para pelaku, karena narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi secara berkesinambungan," tutupnya.***(rls)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Perdagangan Gading Gajah, Polda Riau Sita Mobil dan Ekskavator Pelaku
Saat Tertidur Motor dan Handphone Minar Wati  Lesap Dikebas Maling
Diduga Sedang Hamil, Wanita Muda di Dumai Dibunuh di Kebun
Penuturan Endi Korban Selamat DalamTragedi Kecelakaan Ambulan di Tol Pekanbaru-Dumai
Menunggu Perintah Long Chu, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 969 Cartridge Senilai Rp9,8 Miliar
Operasi Patuh Lancang Kuning di Dumai Ditunda, Kasatlantas: Imbau Masyarakat Tertib Berlalulintas
komentar
beritaTerbaru