viralnasional.com - DUMAI -- Berhasil mengungkap 48 Kg sabu beberapa waktu lalu, kini tim F1QR Lanal Dumai kembali berhasil menggagalkan penyelundupan rokok asal Thailand sebanyak 5.120 dus atau setara 2.560.000 bungkus, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 97.928.192.000.
Baca Juga:
Rokok ilegal diangkut Kapal Layar Motor (KLM) tanpa cukai merek Camclar asal Thailand.
Selain rokok petugas F1QR Lanal Dumai mengamankan rokok ilegal, 1 orang Nahkoda kapal inisial MH (45) warga Dumai. Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Fauzi didampingi Deputi Bidkoor Kamtibmas Kemenkopolhukam Irjen Pol Asep Jenal Ahmadi, Brigjen TNI M. Sujono, Kepala Kanwil DJBC Kepri Adhang Noegroho Adhi, Kepala Kanwil DJBC Riau-Sumbar, Parjiya, Kajati Provinsi Riau Akmal Abas, Danlantamal I Brigjen TNI Mar Jasiman Purba, CHRMP, Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, Wawako Dumai Sugiyarto dalam Konferensi Pers di Mako Lanal Dumai, Senin (30/6).
Pangkoarmada I menjelaskan, penangkapan dilakukan di Perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Sabtu (21/6) lalu. Kapal beserta muatannya kemudian dikawal ketat oleh tim F1QR Lanal Dumai dan KAL Tedung menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh pada Minggu (22/6/2025) untuk proses lebih lanjut.
Sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, tim gabungan melaksanakan pembongkaran muatan kapal selama dua hari. Barang bukti berupa rokok ilegal non-cukai asal Thailand berhasil diamankan. Proses pembongkaran berlangsung dengan pengawasan ketat guna memastikan akurasi dan keamanan barang bukti.Pada Senin (23/6), Bea Cukai Dumai bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Riau melaksanakan pengecekan akhir barang bukti di Gudang Mako Lanal Dumai. Hasil perhitungan menunjukkan jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 5.120 dus atau setara 2.560.000 bungkus.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, KLM Harapan Indah 99 diduga telah melanggar Pasal dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 102 jo. Pasal 7A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1995.Hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan maritim dan keberlanjutan ekonomi nasional.
Hadir juga dalam press conference Asops Pangkoarmada I Kolonel Laut (P) Nazarudin, CHRMP, Koorsmin Pangkoarmada I Kolonel Laut (P) Ridwansyah, Dansatpom Lanud RSN Letkol Pom Mochamad Eka W. Dandenintel Koarmada I Letkol Laut (P) Andi Hermanto, Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (PM) Priatno. Pasintel Lanal Dumai Mayor Laut (E) Sudaryana Qodrio.
KatabPangkoarmada I menurutnya, 6,8 persen rokok yang beredar di Indonesia saat ini masih tergolong ilegal. Target nasional adalah menekan angka tersebut menjadi di bawah 3 persen hingga akhirnya tidak ada lagi peredaran rokok ilegal.
"Yang paling sulit memang pengawasan di pasar, karena sudah menyebar. Oleh karena itu kami akan memetakan dulu jalur produsen dan penyelundupan, barulah dilakukan tindakan lebih lanjut," jelasnya.Lebih lanjut katanya bahwa pihaknya selalu melakukan antisipasi rutin di laut, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti perbatasan dan jalur perdagangan internasional.
Terkait siapa penerima barang ilegal tersebut, TNI AL mengungkapkan bahwa saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang terlibat secara menyeluruh. Dan barang bukti rokok ini akan diserahkan ke KPPBC Dumai untuk dimusnahkan. "Kami akan kejar pelakunya sampai pemain dari rokok ilegal ini terungkap,"katanya.
Tidak akan berhenti di pelaku lapangan saja, tapi sampai ke otak pelakunya," tegas Fauzi. ***(ant)