Kamis, 22 Mei 2025

Pelaku dan Pembeli Handphone Curian Ditangkap

Administrator - Kamis, 22 Mei 2025 09:54 WIB
Pelaku dan Pembeli Handphone Curian Ditangkap
Tiga tersangka diamankan polisi terkait pencurian handphone
viralnasional.com -DUMAI - Jajaran Satreskrim Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Paris, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.

Baca Juga:
Dalam kasus ini, tiga orang pria berinisial R.E., A.K.P., dan N.N.S diamankan beserta sejumlah barang bukti. Mereka diantaranya pelaku pencurian dan pembeli barang curian berupa handphone.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (21/5/2025), menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada pagi hari, sekira pukul 06.45 WIB, saat anak korban tengah memanaskan sepeda motor sebelum berangkat ke sekolah.

"Korban baru menyadari handphone miliknya telah hilang dari kantong sepeda motor yang diparkir di depan rumah. Pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres Dumai untuk ditindaklanjuti," ungkap Kris Tofel.

Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim segera bergerak melakukan penyelidikan. Sekira pukul 13.30 WIB di hari yang sama atau kurang dari 12 jam, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku utama yakni R.E. dan A.K.P. di kawasan Teluk Binjai, Dumai Timur.

"Saat dilakukan penangkapan, kami juga menemukan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor tanpa plat nomor, helm, topi, serta satu unit handphone merk Infinix warna hitam yang diduga merupakan hasil tukar tambah dari handphone curian," jelasnya.

Selanjutnya, petugas mengamankan seorang terduga penadah berinisial N.N.S. alias N pada pukul 14.00 WIB di Jalan Tenaga, Dumai Kota. Dari tangan N.N.S., polisi menyita satu unit handphone merk Samsung A54 yang sesuai dengan milik korban.

"Kami menduga handphone yang dicuri tersebut telah ditukar tambah oleh pelaku dengan harga Rp.250 ribu dan satu unit handphone lainnya kepada saudara N.N.S.," tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHP tentang pencurian dan pertolongan jahat. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan," pungkasnya. ***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
400 Gambar Porno, Inji Fakta Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang Berhasil Dibongkar
Gegara Anjing Peliharaan yang Mengganggu, Adik Bunuh Kakak Kandung
Idul Adha 1446H/2025 Masehi antara Pemerintah dan Muhammadiyah
Tersangkut Korupsi Kredit Bank, Bos Sritex Ditangkap, Ini Profilenya?
Rutan Dumai Bersih-bersih dari Barang Terlarang Masuk ke Blok Tahanan
Buntut Ribut Anggota DPRD dan Pramugari , Pelaku Diperiksa Polda Selama 4 Jam
komentar
beritaTerbaru