Senin, 18 Agustus 2025

Tersangka Curat di Jalan Kesehatan Ditangkap di Penjara dalam Kasus Narkoba

Administrator - Selasa, 25 Februari 2025 19:31 WIB
Tersangka Curat di Jalan Kesehatan Ditangkap di Penjara dalam Kasus Narkoba
Tersangka pencurian dan kekerasan di Jalan Kesehatan Dumai Timur
viralnasional.com -DUMAI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kesehatan, tepatnya di depan Gedung Pramuka, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Baca Juga:
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H. mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka JD yang diduga kuat terlibat dalam aksi kriminal tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka JD sudah lebih dulu ditahan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Lebih lanjut katanya menjelaskan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Dumai kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan saksi dan tersangka.

Hasilnya, JD diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban di lokasi kejadian.

"Tersangka JD bersama seorang rekannya melakukan aksi perampasan dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam dan melakukan kekerasan fisik," katanya.

Dalam kejadian tersebut, tersangka berhasil membawa kabur sebuah ponsel merk Vivo Y17s milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam merah milik saksi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka gores pada tangan kanan serta luka bengkak di bagian alis kiri.

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Dumai kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Minggu, 23 Februari 2025, tim berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy tersebut di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Kami langsung mengamankan barang bukti tersebut dan membawanya ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka JD dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa," tegasnya. ***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Motor Jamaah Sholat Jumat di Bukit Kapur Disikat Maling, Terekam CCTV
Erwin Pertanyakan Komitmen Efisiensi Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Beli Kasur Mewah
Ini Nama-nama Ketua DPS PKS se-Riau, Dumai Ganti Pimpinan
Terkait Temuan Ganja di Kampus, Mahasiswa UIN Suska Desak Perbaikan Total Sistim Pengamanan
PGN Mendukung Komitmen Net Zero Emission Menuju Indonesia Emas 2045
Sabu 4,1 Kg Disimpan di Tas Hitam Diselundupkan Lewat Bandara SSK
komentar
beritaTerbaru