Kamis, 01 Mei 2025

Tersangka Curat di Jalan Kesehatan Ditangkap di Penjara dalam Kasus Narkoba

Administrator - Selasa, 25 Februari 2025 19:31 WIB
Tersangka Curat di Jalan Kesehatan Ditangkap di Penjara dalam Kasus Narkoba
Tersangka pencurian dan kekerasan di Jalan Kesehatan Dumai Timur
viralnasional.com -DUMAI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kesehatan, tepatnya di depan Gedung Pramuka, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Baca Juga:
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H. mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka JD yang diduga kuat terlibat dalam aksi kriminal tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka JD sudah lebih dulu ditahan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Lebih lanjut katanya menjelaskan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Dumai kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan saksi dan tersangka.

Hasilnya, JD diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban di lokasi kejadian.

"Tersangka JD bersama seorang rekannya melakukan aksi perampasan dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam dan melakukan kekerasan fisik," katanya.

Dalam kejadian tersebut, tersangka berhasil membawa kabur sebuah ponsel merk Vivo Y17s milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam merah milik saksi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka gores pada tangan kanan serta luka bengkak di bagian alis kiri.

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Dumai kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Minggu, 23 Februari 2025, tim berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy tersebut di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Kami langsung mengamankan barang bukti tersebut dan membawanya ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka JD dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa," tegasnya. ***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Waspadai Penipuan Akun Messenger Mengatasnamakan Dirut RSUD Dumai
Kasus Cashback PWI Pusat, Atal: Seharusnya HCB Legowo bukan cari Panggung Seakan Dizolimi
Ditemukan 2 Unit Martil dalam Razia Gabungan di Blok Tahanan Rutan Dumai
Usai dari Wilmar, Warga Temukan Harimau Berenang di Laut
Kemendagri Arab Saudi Tetapkan Denda Rp447 Juta bagi Jamaah Haji Ilegal
Baru Memeluk Islam, Ruben Onsu Mei 2025 Berangkat Menunaikan Ibadah Haji
komentar
beritaTerbaru