Kamis, 01 Mei 2025

Mulai Hari Ini, Angkutan Barang Sumbuh Lebih dari Dua Dibatasi Operasionalnya hingga 27 Desember

Administrator - Selasa, 24 Desember 2024 07:47 WIB
Mulai Hari Ini, Angkutan Barang  Sumbuh Lebih dari Dua Dibatasi Operasionalnya hingga  27 Desember
viralnasional.com - Pekanbaru -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 500.1/DPHB-KBD.2/5352.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman, Senin (23/12/2024), menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang untuk periode Natal dimulai Selasa (24/12) pukul 06.00 WIB hingga Jumat (27/12) pukul 23.59 WIB.

Sementara itu, untuk libur Tahun Baru, pembatasan berlaku mulai Selasa (31/12) pukul 06.00 WIB hingga Jumat (3/1/2025) pukul 23.59 WIB.

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi angkutan bahan tambang, galian, bahan industri, bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, dan kendaraan dengan sumbu lebih dari dua. Namun, beberapa kendaraan dikecualikan, seperti pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak, bahan makanan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antar pos.

Kombes Taufiq mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi kebijakan ini demi mendukung kelancaran lalu lintas selama masa libur Nataru. "Kami harap seluruh pihak dapat bekerjasama dengan mematuhi aturan yang berlaku. Petugas kami juga akan melakukan sosialisasi langsung di lapangan," ujarnya.

Pembatasan ini bertujuan memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, khususnya pada puncak arus libur Natal dan Tahun Baru. ***goriau

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Alami Pecah Ban Mobil Terios Terlentang di Tol Pekanbaru-DumaiAlami Pecah Ban Mobil Terios Terlentang di Tol Pekanbaru-Dumai
Diduga Mengantuk, Truk Pengangkut Sawit Terbalik di Tol Permai
komentar
beritaTerbaru