Dari Sungai Pakning Pertamina Patra Niaga Perkenalkan Tata Kelola Ekosistem Gambut Berkelanjutan
viralnasional.com Sungai Pakning &ndash PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai melalui unit Produksi Kilang Sungai Pakning kembali m
Berita
viralnasional.com -Dumai – Disnakertrans dan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai sepakat menetapkan Upah minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2025 sebesar Rp4.118.669,61 naik sebesar 6,5 persen sebagaimana instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Besaran UMK Dumai 2025 ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Dumai yang digelar pada Kamis (12/12/2024) hingga Ashar.
Baca Juga:
Dewan pengupahan yang terdiri atas pemerintah, pengusaha dan buruh menggelar sidang di Kantor Disnakertrans Dumai, Kamis (12/12/2024) "UMK Dumai 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp4.118.669,61, terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen,"kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) H Satrio Wibowo.
Menurutnya, kenaikan UMK ini sesuai dengan instruksi Presiden RI karena itu, dia mengingatkan semua perusahaan di Dumai mentaati kenaikan upah ini. "Tentunya, Pemko Dumai melalui Disnakertrans akan terus mengawal, supaya UMK ini benar-benar diterapkan oleh perusahaan," katanya.
Katanya lagi, UMK ini sangat penting sebagai jaring pengaman sosial bagi buruh di bawah 12 bulan. "Pekerja di bawah 12 itu, secara sosial masih rentan. Mereka perlu mendapatkan kehidupan yang layak,"katanya.
"Kalau pekerja yang di atas 12 bulan, mereka sudah mendapatkan upah yang cukup," katanya.
Setelah ini, kata Satrio akan melaporkan hasil UMK ke Provinsi Riau. Kemudian, selanjutnya Pemko Dumai akan mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan untuk ditindaklanjuti.
Pemko Dumai tidak menetapkan upah minimum sektoral 2025.
Untuk diketahui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 di Provinsi Riau. 1. UMK Pekanbaru 2024 ditetapkan sebesar Rp3.451.584,95. 2. UMK Dumai 2024 ditetapkan sebesar Rp3.867.295,41. 3. UMK Rokan Hulu 2024 ditetapkan sebesar Rp3.360.920,76. 4. UMK Rokan Hilir 2024 ditetapkan sebesar Rp3.332.223,92. 5. UMK Kampar 2024 ditetapkan sebesar Rp3.412.764,06.
6. UMK Bengkalis 2024 ditetapkan sebesar Rp3.693.540,24. 7. UMK Siak 2024 ditetapkan sebesar Rp3.465.930,75. 8. UMK Pelalawan 2024 ditetapkan sebesar Rp3.395.359,03. 9. UMK Kuantan Singingi 2024 ditetapkan sebesar Rp3.467.414,80. 10. UMK Indragiri Hulu 2024 ditetapkan sebesar Rp3.477.188,91. 11. UMK Indragiri Hilir 2024 ditetapkan sebesar Rp3.294.625,56. 12. UMK Kepulauan Meranti 2024 ditetapkan sebesar Rp3.294.625,56.***(ant)
viralnasional.com Sungai Pakning &ndash PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai melalui unit Produksi Kilang Sungai Pakning kembali m
Berita
viralnasional.com Dumai &ndash Pengabdian yang dibangun melalui kerja keras, kedisiplinan, kesiapsiagaan, dan loyalitas kembali mengantar
Berita
viralnasional.com Pekanbaru Buntut tawar menawar harga kasus seorang pedagang FW (62), disabet menggunakan sabit pada bagian leher oleh E
Berita
viralnasional.com Bengkalis Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Keca
Berita
viralnasional.com Mata uang ringgit Malaysia kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu (9/9/2026), melanj
Ekonomi
viralnasional.com Pemerintah berencana memastikan seluruh masyarakat memiliki rekening bank. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan t
Viral Nasional
viralnasional.com Jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap ada 2 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang t
Nusantara
viralnasional.com &ndash Kasus penimbunan dan pengedaran rokok ilegal dengan terdakwa Sumardi alias Asen dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum
Hukrim