Senin, 20 Oktober 2025

Kasus Korupsi Bandwidth, Plt Kadiskominfo Dumai Diadili

Administrator - Jumat, 05 Juli 2024 20:40 WIB
Kasus Korupsi Bandwidth, Plt Kadiskominfo Dumai Diadili
f-ilustrasi
viralnasional.com - PEKANBARU- M Fauzan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Dumai, Jum'at (5/7/24) pagi diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa jaksa atas dugaan korupsi pengadaan bandwidth atau jarigan internet.

Baca Juga:
Dalam persidangan tipikor yang merugikan negara sebesar Rp305.256.335 ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, juga menghadirkan terdakwa lainnya yakni, Steve Hadi Lu, Direktur Utama (Dirut)PT Mayatama Solusindo, selaku rekanan proyek.

Pada persidangan ini, JPU Herlina Samosir SH, hanya membacakan dakwaan atas terdakwa M Fauzan. Sedangkan terdakwa Steve belum dibacakan, karena terdakwa belum didampingi kuasa hukumnya.

Pada dakwaan yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Jonson Parancis SH MH terungkap bahwa, perbuatan terdakwa Fauzan dilakukan secara bersama Steve melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dimana terdakwa Fauzan memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik Steve sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Kominfo Dumai pada tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp1,3 miliar.

Akibatnya, negara mengalami ‎kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp305.256.335. dan kedua terdakwapun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Herlina.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi), dan sidang ditunda selama sepekan.***(har/rtc)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Enam Biro Perjalanan Haji yang Bakal Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK : Sekira 400 Travel Gunakan Kuota Haji Tambahan dengan Visa Khusus
Hakim Perintahkan Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun yang Disita
Bongkar Korupsi Penerimaan Pajak, Kejari Batam Geledah Kantor Mega Tekno City
Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, Apakah Gubri Terlibat?
Dana Korupsi Kadisdik Rohil Mengalir ke Media Sebesar Rp36 Juta
komentar
beritaTerbaru