Rabu, 18 Juni 2025

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemko Ditahan

Administrator - Senin, 24 Juni 2024 16:43 WIB
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemko Ditahan
Barang bukti yang diamankan petugas Satreskrim Polres Dumai
viralnasional.com -DUMAI -- Polres Dumai menggelar press release pengungkapan dugaan korupsi dana hibah Pemko Dumai tahun 2013 lalu. Dalam kasus ini, ditetapkan 4 tersanga yang terdiri dari dua tersangka yang ditahan saat ini dan dua tersangka lain berstatus telah meninggal dunia. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto didampingi Kasat Reskrim AKP Primadona, Kasie Humas AKP Nelly, Senin (24/06) menjelaskan kasus ini kenapa baru sekarang diangkat sementara telah diungkap sejak tahun 2013. Karena polres tidak mau bekerja terburu-buru, dan penetapan tersangka sudah melalui proses panjang. "Insyaallah besok, Selasa (25/06) kita akan tahap II menyerahkan kasus berikut tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Dumai, " kata kapolres. Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah berdasarkan keputusan walikota Dumai nomor 240/ADM-KESRA/2013, tanggal 17 JULI 2013 bersumber dana APBD. Kasus ini terjadi pada 2013, dan penyidik mengamankan barang bukti dokumen-dokumen serta proposal yang diajukan. uang tunai sejumlah total Rp 134.500.000,- buku tabungan. Tersangka yang diamankan yakni R dan S. Modus operandi yang mereka lakukan tersangka mencari beberapa Lembaga Swadya Masyarakat dan Kelompok Masyarakat di Kota Dumai yang mau mengajukan permintaan hibah bansos pada tahun 2013 dengan ketentuan apabila nantinya Lembaga Swadayamasyarakat dan Kelompok Masyarakat tersebut menerima hibah Bansos maka harus di potong setengahnya untuk tersangka. Sedangkan tersangka S mantan anggota DPRD Dumai menemui ketua Kelompok Masyarakat di Kota Dumai yang mau mengajukan permintaan hibah Bansos pada tahun 2013 dengan ketentuan apabila nantinya Lembaga Swadaya masyarakat dan Kelompok Masyarakat Tersebut menerima Hibah Bansos maka harus di potong setengahnya untuk tersangka. Terkait pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 Terkait kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sejumlah Rp. 987.400.000,00. Barang bukti uang Rp. 219.500.000 dan Rp. 85.000.000 telah dikembalikan para tersangka ke kas daerah. ***(ant)

Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Bansos Pemko Dumai Dititipkan di Rutan
Terkait Dana Hibah Rp4,5 Miliar, Mantan Ketua KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru