Rabu, 07 Januari 2026

Jual Video Porno Anak Bawah Umur Lewat Medsos Pria di Dumai Punya 100 Pelanggan

Administrator - Kamis, 06 Juni 2024 06:52 WIB
Jual Video Porno Anak Bawah Umur Lewat Medsos Pria di Dumai Punya 100 Pelanggan
f-ilustrasi
viralnasional.com - DUMAI -- Tersangka Jaka Pratama (22) menjual video porno anak di bawah umur melalui media sosial, Telegram. Dari bisnis itu, pelaku mempunyai 100 lebih member atau pelanggan tetap di grup Telegram.

Baca Juga:
"Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini pelanggan tetap lebih dari 100 pelanggan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai AKP Primadona, Rabu (5/6/2024).

Pelanggan tersebut berasal dari semua kalangan. Mereka yang ingin memiliki video porno anak bisa menghubungi pelaku dan memesan video yang diinginkan.

"Pembeli random, tidak ada klasifikasi. Siapa yang berminat dan menghubungi pelaku. Video (yang dijual) juga bermacam-macam," kata Prima.

Sejauh ini, penyidik masih mendalami kasus dan tidak menutup kemungkinan juga akan memburu pembeli. "Saat ini kami fokus menyelesaikan perkara (penjual) ini dulu," ucap Prima.

Diberitakan, pelaku sudah ditangkap oleh Polres Dumai ketika nongkrong di sebuah kafe. Dia telah menjual 1.200 video porno anak.

Salah satu grup Telegram yang dibuat adalah "Bocil Premium". Grup berisi ribuan video porno yang bisa diakses kapan saja oleh semua member grup.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan grup berisi ratusan member.

"Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," kata Prima.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjual video porno dengan harga bervariasi. Pembayaran dilakukan melalui dompet digital.

"Tarif yang premium Rp100.000, VIP Rp125.000, dan yang VVIP Rp175.000. Pelanggannya akan membayar melalui Dana, Gopay, Sea Bank, dan Bank BRI," ungkap Prima.

Prima menyebut, pelaku mendapatkan video porno dari link di website yang dia download, lalu menjualnya melalui group telegram. "Rata-rata video porno yang dijual anak di bawah umur, dengan durasi 10 menit per video," jelasnya.

Dari penjualan video itu, pelaku mendapat keuntungan cukup besar. "Keuntungannya mencapai Rp50 juta," ucap Prima.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan /atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***(ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
RSUD Usut Pegawai Terekam CCTV Sedang Mesum
Buntut Video Call Tak Senonoh, Kadis Perindag Dinonaktifkan
Viral Video Call Tak Senonoh Pejabat Kadis Perindag Batam
Dumai dan Meranti Pengungkapan Kasus Narkoba Minim
Bintang Porno asal Inggris Lecehkan Bendera Merah Putih
Kabag Ops dan Kapolsek Polres Dumai Diganti
komentar
beritaTerbaru