Minggu, 23 Agustus 2026

Berganti Gunakan Barcode My Pertamina, Cara Mafia di Dumai Menimbun BBM

Administrator - Selasa, 07 April 2026 15:37 WIB
Berganti Gunakan Barcode My Pertamina, Cara Mafia di Dumai Menimbun BBM
Tersangka dan barang bukti mobil yang digunakan untuk melangsir BBM
viralnasional.com -DUMAI – Aksi main "kucing-kucingan" para penyalahguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Dumai akhirnya menemui titik buntu.

Baca Juga:
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil membongkar praktik curang penimbunan solar subsidi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.

Aksi sigap ini bermula pada Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Mampu Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung.

Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Ilham Muhammad Dzaki mendapati dua orang pria berinisial HS (30) dan BP (29) tengah asyik memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam jerigen secara ilegal.

Operandi: 'Barcode Sakti' My Pertamina

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas SPBU.

"Pelaku mengakui sudah beroperasi sejak tahun 2025. Caranya dengan melangsir minyak menggunakan mobil secara berulang-ulang. Mereka menggunakan banyak barcode my pery yang berbeda dan tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang digunakan," jelas AKP I Putu Adi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana migas, di antaranya 3 Unit Mobil: Daihatsu Taft, Isuzu Panther Sporty, dan Isuzu Panther Touring.

5 jerigen berisi solar (kapasitas 35 liter), ember cat, silitip, serta kunci pas yang digunakan untuk memodifikasi aliran bahan bakar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).

Polres Dumai berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan ini. Langkah selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi ahli, penahanan tersangka, hingga gelar perkara untuk melengkapi administrasi penyidikan (mindik).

Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.***(rls)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Razia City Hotel, Aira dan Wisma Teng serta Kosan Belasan Pasangan Mesum Diamankan
Silaturahmi Kebangsaan di Dumai Momentum Kebersamaan Elemen Masyarakat Ditengah Keberagaman Suku
Bapenda Dumai Dorong Integrasi Pembayaran Pajak Daerah Melalui QRIS
Buronan Koruptor Dishub Dumai T Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh
Kolaborasi antara Pemkot dan PWI Dumai Lahirkan Wartawan Bermutu
Oknum PNS Dumai Diamankan Polisi Sedang Nyabu di Fortuner
komentar
beritaTerbaru