Dari Sungai Pakning Pertamina Patra Niaga Perkenalkan Tata Kelola Ekosistem Gambut Berkelanjutan
viralnasional.com Sungai Pakning &ndash PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai melalui unit Produksi Kilang Sungai Pakning kembali m
Berita
Baca Juga:Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Salomo Ginting menyebut Rounald bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Mengadili, menyatakan terdakwa Rounald Romieza telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Salomo, Selasa (14/05/2024) petang.
viralnasional.com Sungai Pakning &ndash PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai melalui unit Produksi Kilang Sungai Pakning kembali m
Berita
viralnasional.com Dumai &ndash Pengabdian yang dibangun melalui kerja keras, kedisiplinan, kesiapsiagaan, dan loyalitas kembali mengantar
Berita
viralnasional.com Pekanbaru Buntut tawar menawar harga kasus seorang pedagang FW (62), disabet menggunakan sabit pada bagian leher oleh E
Berita
viralnasional.com Bengkalis Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Keca
Berita
viralnasional.com Mata uang ringgit Malaysia kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu (9/9/2026), melanj
Ekonomi
viralnasional.com Pemerintah berencana memastikan seluruh masyarakat memiliki rekening bank. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan t
Viral Nasional
viralnasional.com Jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap ada 2 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang t
Nusantara
viralnasional.com &ndash Kasus penimbunan dan pengedaran rokok ilegal dengan terdakwa Sumardi alias Asen dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum
Hukrim