Sabtu, 18 April 2026

Ini Batas Bawaan Rokok bagi Jemaah yang Melaksanakan Ibadah Haji

Administrator - Sabtu, 18 April 2026 14:17 WIB
Ini Batas Bawaan Rokok bagi Jemaah yang Melaksanakan Ibadah Haji
Batasan yang diperbolehkan membawa rokok saat menjalani ibadah haji
viralnasional.com - Jakarta - Jemaah haji 2026 perlu mengetahui terkait aturan membawa rokok ke Tanah Suci. Regulasi ini diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga:
Menurut penuturan Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja, sebetulnya tidak ada pembatasan terkait barang bawaan jemaah haji yang bepergian ke Tanah Suci. Meski begitu, terkait produk rokok maksimal pembebasan cukai yang diatur adalah 200 batang.

"Kalau sigaret rokok itu batasannya 200 batang. Jadi ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200, maka kelebihannya akan dimusnahkan," ujar Cindhe, dikutip dari CNBC Indonesia pada Sabtu (18/4/2026).

Lebih lanjut dia menjelaskan kasus jemaah haji yang membawa rokok ke Tanah Air sepulang dari ibadah haji jarang ditemukan. Adapun, jemaah haji yang pulang dari Arab Saudi diingatkan untuk melaporkan uang tunai yang dibawa jika nilainya mencapai Rp 100 juta atau lebih saat masuk ke Indonesia.

Cindhe menuturkan aturan ini menjadi amanat kebijakan dari Bank Indonesia untuk menjaga serta memantau peredaran uang tunai dari luar negeri.

"Pembawaan uang kami dititipi aturan oleh teman-teman BI yang punya kebijakan moneter mengendalikan peredaran uang. Pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp 100 juta atau lebih," sambungnya.

Kemudian menurut pejelasan Cindhe, laporan yang diterima Bea Cukai nantinya akan diteruskan kepada instansi berwenang termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau di bawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," tandasnya.*** (aeb/detik/lus)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kemenhaj: Haji Furoda 2026 Tidak Ada, Waspadai Tawaran Visa Mujamalah
Calon Haji Dumai Menuju Embarkasi Batam Gunakan Kapal Ferry
Disaat Harga Avtur Naik Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta
Harga Avtur Pesawat Naik, Ongkos Haji 2026 Bakal Berubah?
Apa Hukum Mendaftar Haji dengan Uang Pinjaman
37 Karu dan Karom Ikuti Pembekalan Terkait Peran Pendamping Jemaah
komentar
beritaTerbaru