Kamis, 20 November 2025

Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pers: Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah

Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah
Administrator - Kamis, 06 November 2025 08:10 WIB
Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pers: Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah
Suasana Forum Kebangsaan Wartawan yang Dinilai UU Pers Tidak Memadai.
viralnasional.com -Jakarta — Forum Wartawan Kebangsaan menilai perlindungan hukum terhadap wartawan dalam UU Pers tidak lagi memadai. Hal ini mengemuka dalam diskusi FWK di Jakarta, Rabu (5/11/2025), yang menyoroti Bab III Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga:
Pasal 8 menyebutkan: "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum." Namun Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane mempertanyakan efektivitasnya.

"Pasal ini terlihat baik, tapi apakah masih ampuh melindungi profesi wartawan?" kata Raja. Ia menegaskan amandemen UU Pers diperlukan agar perlindungan wartawan menjadi tanggung jawab tegas negara. "Wartawan bekerja untuk publik dan demokrasi. Perlindungan tidak boleh kabur."

Mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan. "Berapa kali wartawan diperlakukan kasar aparat, dianiaya, rumah mereka dibakar. Mana perlindungannya?" ujarnya.

Ia mengkritik pihak yang menganggap pasal tersebut sudah cukup. "Organisasi pers mestinya melihat realitas. Jangan pura-pura tidak tahu."

Raja menambahkan, penerapan perlindungan harus jelas hingga level lapangan. "Harus dirinci bagaimana pelaksanaannya," katanya.

Wartawan senior A.R Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah sepakat pentingnya evaluasi nyata atas implementasi pasal tersebut.

Pasal 8 UU Pers juga tengah diuji materi Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menilai pasal itu multitafsir dan bisa merugikan wartawan. "Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau bayang kriminalisasi," tegasnya di MK, Selasa (9/9/2025).

Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan, gugatan berfokus pada kejelasan perlindungan hukum wartawan dalam kerja jurnalistiknya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
DK PWI Dukung Penolakan Keanggotaan Hasil Seleksi Plt Ketua PWI Riau
Wartawan Al Jazeera Anas al-Sharif dan Rekan Gugur Akibat Serangan Israel
Motif Oknum TNI AL Bunuh Wartawan Juwita Karena Enggan Bertanggungjawab Nikahi Korban
Kapoldasu Berharap Wartawan Menyajikan Berita TAP, Ketua PWI Sumut: Wartawan Butuh Informasi
Dewan Pers Larang Permintaan THR oleh Wartawan Jelang Idul Fitri 1446 H
Difasilitasi Cagubri Abdul Wahid, Seluruh Kabupaten/Kota se Riau Bentuk Forum Komunikasi Kepala Daerah se-Riau
komentar
beritaTerbaru