Kena OTT Polisi, Kepala Dinas Perhubungan Siak Ditetapkan Tersangka
viralnasional.com Siak Tertangkap oleh aparat kepolisian, akhirnyaKepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, ditetapk
Berita
viralnasional.com - Jakarta – Kemendagri menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo terkait pemeliharaan dan perawatan 17 stadion yang baru diresmikan.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, dalam Rapat Koordinasi lintas sektor yang digelar secara daring pada Kamis (20/3/2025).
Dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta menyediakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kemampuan daerah masing-masing untuk mendukung pengembangan sepak bola, termasuk pemeliharaan stadion.
Restuady menjelaskan bahwa pemerintah daerah diharapkan merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Dengan aturan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan menentukan pola pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing," kata Restuardy Daud.
Restuardy juga menambahkan, pada 15 Agustus 2024, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2/3883/SJ tentang dukungan pendanaan dari APBD untuk pelaksanaan kompetisi sepak bola lokal.
"Surat edaran ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembinaan sepak bola di tingkat lokal," jelasnya.
Dalam hal pengelolaan stadion, Kemendagri memberikan tiga opsi yang bisa dipilih oleh pemerintah daerah. Pertama, pengelolaan langsung oleh dinas terkait di bawah pemerintah daerah. Namun, model ini memiliki kelemahan karena besarnya biaya pemeliharaan yang bisa membebani APBD.
Kedua, membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memungkinkan pengelolaan keuangan lebih fleksibel.
Ketiga, bekerja sama dengan pihak ketiga atau swasta, di mana stadion dikelola secara profesional sehingga biaya pemeliharaan tidak membebani APBD.
"Kami mendorong pemerintah daerah untuk memilih model pengelolaan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas daerah. Dengan berbagai opsi ini, diharapkan pemeliharaan stadion bisa berjalan optimal tanpa membebani anggaran," tegas Restuardy.
Selain itu, terdapat beberapa skema pemanfaatan Barang Milik Daerah yang dapat diterapkan dalam pengelolaan stadion, di antaranya sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI).
Kemendagri berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mengelola stadion secara optimal dan memastikan keberlanjutan pemeliharaan infrastruktur olahraga ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem persepakbolaan nasional.
Rakor ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PUPR, Maulidya, perwakilan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian PPN/Bappenas, Biro Hukum Kemendagri, serta perwakilan PSSI.
viralnasional.com Siak Tertangkap oleh aparat kepolisian, akhirnyaKepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, ditetapk
Berita
viralnasional.com SIAK Aparat kepolisian telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Siak pada Jumat (10/7/2026).
Berita
viralnasional.com Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rachmat Gobel meninggal dunia. Rachmat Gobel meninggal dini hari tadi. Kabar duka tersebu
Viral Nasional
viralnasional.com Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA)
Viral Nasional
viralnasional.com Dumai Tidak ada jabatan yang abadi terutama sekali dalam institusi TNI dan Polri. Hal itu sejalan dengan pergantian Ko
Berita
viralnasional.com &mdash PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) kembali mencatatkan prestasi dengan meraih
Berita
viralnasional.com Tragis seorang wanita berusia 12 tahun bernama Jerlin Zalukhu tewas setelah diterkam Harimau Sumatera di kawasan areal
Berita
viralnasional.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang neneknenek berinisial TA (52) yang diduga terliba
Berita