Kamis, 01 Mei 2025

DPR dan Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MK

Administrator - Rabu, 21 Agustus 2024 16:22 WIB
DPR dan Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MK
f-ilustrasi
viralnasional.com - JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin meminta DPR dan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikan Ujang sehubungan dengan langkah DPR dan pemerintah yang langsung menggelar rapat kerja membahas revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024), atau sehari pasca-putusan MK.

Baca Juga:
Ujang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi oleh semua komponen, termasuk DPR dan pemerintah.

"Ya memang final dan mengikat, harus dipatuhi komponen bangsa, termasuk DPR dan pemerintah. Tidak ada bantahan," ujar Ujang kepada Kompas.com, Rabu siang.

Ujang menyatakan, akan sangat aneh apabila rapat kerja DPR dan pemerintah menghasilkan poin-poin yang melawan keputusan MK.

Jika itu terjadi, kata Ujang, DPR dan pemerintah telah menyalahgunakan kewenangannya terhadap putusan MK. "Kalau misalkan DPR membatalkan, ya ini lucu, tidak sesuai dengan hukum administrasi negara, tidak sesuai dengan tata negara ini," tegas dia.

"Keputusan MK harus dihormati walaupun pahit, walaupun dianggap merugikan bagi kubu pemerintah, tapi harus dihormati," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa. Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. Namun, sehari pasca-putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang mebolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang.

"Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).***kompas

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dewan Pers Larang Permintaan THR oleh Wartawan Jelang Idul Fitri 1446 H
PSU Pilkada Siak di Tiga TPD Dijadwalkan pada 22 Maret 2025
Diberi Waktu 30 Hari, MK Perintahkan  KPU Selenggarakan  PSU di Tiga TPS di Siak
Sebelum Dilantik Presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati se- Riau Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sebelum Dilantik Presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati se- Riau Jalani Pemeriksaan Kesehatan
KPU Dumai Kukuhkan Paisal-Sugiyarto Sebagai Pemenang Pilkada
komentar
beritaTerbaru