Kamis, 01 Mei 2025

Koalisi Sipil Desak MK Hadirkan Jokowi ke Sidang Mahkamah Konstitusi

Administrator - Kamis, 04 April 2024 20:06 WIB
Koalisi Sipil Desak MK Hadirkan Jokowi ke Sidang Mahkamah Konstitusi
f-ilustrasi
viralnasional.com -JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi di persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Juga:
Desakan itu tertulis dalam surat terbuka kepada Ketua MK yang ditandatangani oleh sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat sipil mulai dari IM57+, PSHK, Usman Hamid, hingga Novel Baswedan.

"Atas dasar itu kami memandang penting dan mendesak bagi Mahkamah Konstitusi untuk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Joko Widodo di sidang Mahkamah Konstitusi," mengutip dari surat tersebut.

Menukil Pasal 17 UUD 1945 dan Pasal 3 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab ke presiden.

Mengacu pada pasal tersebut koalisi mengatakan tak ada kerja jajaran menteri tanpa sepengetahuan presiden.

"Apalagi terdapat menteri-menteri yang tidak bekerja sesuai nomenklaturnya, seperti dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyaluran bantuan sosial," ucap mereka.

Padahal, koalisi menyatakan seorang menko bukanlah menteri yang mengemban tugas menjalankan pekerjaan teknis.

Selain itu, koalisi juga menilai kehadiran presiden di sidang MK diperlukan untuk memberikan kesempatan kepadanya sebagai hak membela diri.

Hingga kini proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 masih terus berjalan. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertindak sebagai pemohon.

Mereka mendalilkan sejumlah kecurangan pilpres oleh kubu Prabowo-Gibran.

Salah satu yang disorot ialah bombardir paket bansos jelang hari pemungutan suara yang dituding sebagai praktek politik gentong babi oleh Presiden Jokowi.

Pada Jumat (5/4) besok, rencananya MK menghadirkan empat menteri Jokowi yakni Airlangga, Menkeu Srimulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Mensos Tri Rismaharini (Risma). *** (mnf/dtc/kid)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dewan Pers Larang Permintaan THR oleh Wartawan Jelang Idul Fitri 1446 H
PSU Pilkada Siak di Tiga TPD Dijadwalkan pada 22 Maret 2025
Diberi Waktu 30 Hari, MK Perintahkan  KPU Selenggarakan  PSU di Tiga TPS di Siak
Sebelum Dilantik Presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati se- Riau Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sebelum Dilantik Presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati se- Riau Jalani Pemeriksaan Kesehatan
KPU Dumai Kukuhkan Paisal-Sugiyarto Sebagai Pemenang Pilkada
komentar
beritaTerbaru