Rabu, 26 Agustus 2026

Penyelundupan 43 Kg Sabu Dibongkar, ada Campur Tangan Istri dan Ipar

Administrator - Rabu, 26 Agustus 2026 14:24 WIB
Penyelundupan 43 Kg Sabu Dibongkar, ada Campur Tangan Istri dan Ipar
Bareskrim Polri menangkap tersangka kurir penyelundup 43 kilogram sabu di Pekanbaru, Riau. (dok. Istimewa)
viralnasional.com -
Jakarta - Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba. Seorang kurir bernama Gilang Alfitrah Dalimunthe ditangkap bersama barang bukti 43 kilogram sabu.

Baca Juga:
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury dan Kombes Handik Zusen, pada Sabtu (22/8) pukul 21.15 WIB.

"Tersangka atas nama Gilang Alfitrah Dalimunthe ditangkap di area parkir mal di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Pengungkapan berawal dari sebuah informasi yang diterima Bareskrim Polri mengenai akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Pekanbaru ke Jakarta.

Bersadarkan informasi tersebut tim gabungan dari Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury dan Kombes Handik Zusen, melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (22/8) pukul 21.15 WIB, tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga akan dijadikan jalur pengiriman dan transaksi narkoba.

Setelah penyelidikan intensif, tim menemukan ciri-ciri pelaku yang dimaksud dan melakukan penangkapan.

"Tersangka ditangkap sesaat setelah mengambil mobil berisi narkotika jenis sabu, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 43 bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan yang diduga berisi sabu," jelasnya.

Hasil interogasi, tersangka Gilang mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial QY yang dikenalnya melalui Facebook.

"QY saat ini masih dalam pengejaran kami," imbuhnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri menyita barang bukti dengan total 43 kilogram sabu. Saat ini tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringannya.

Campur Tangan Istri Ipar di Balik Kurir 43 Kg Sabu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan tentang lika liku keterlibatan istri ipar Gilang dalam perkara ini.

Dalam pengakuannya, Gilang diperintah oleh QY, orang yang dikenal dari Facebook, untuk mengantar narkoba.

Namun sebelum akhirnya menyanggupi, ternyata sempat ada penolakan dari Gilang. Jadi awalnya Gilang diajak bekerja oleh Anto, anak buah dari QY.

Anto sendiri merupakan kakak dari S, istri dari Gilang. Saat ditawari kerja, Gilang menolak karena S tidak menyetujuinya.

Namun lambat laun, S dibujuk oleh W yang merupakan istri dari Anto. W meminta S agar memberikan izin Gilang bekerja dengan Anto karena Gilang tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Wanita inisial W (istri Anto) membujuk S (istri Gilang) supaya Gilang mau kerja dengan Anto karena Gilang tidak punya pekerjaan tetap," kata Brigjen Eko.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, mengungkapkan Untuk pertama kalinya, Gilang akhirnya bergabung dengan jaringan narkoba pada Juli 2025. Saat itu Gilang bertugas sebagai 'penyapu jalan' bersama dengan Angga, tetangga Gilang yang merupakan orang lama kepercayaan Anto.

"Gilang mulai ikut kerja sama Anto sekitar bulan Juli 2025, dengan upah Rp 25 juta setiap kerja, jika pengantaran ke luar kota upah 1 kg itu Rp 10 juta, kalau dalam kota biasa borongan saja per kerja biasanya Rp 25 juta," kata Handik.

Istilah 'Sapu Jalan' merupakan istilah yang digunakan bandar narkoba sebagai orang yang ditunjuk sebagai first man untuk memonitor situasi dan kondisi jalan kemudian menginformasikan kepada kurir yang membawa barang terkait informasi jalanan apakah ada polisi atau patroli pada saat perjalanan.

"Kerja 'sapu jalan' sekitar 5 kali, untuk muatan per 1 kali sapu jalan Gilang tidak monitor, karena yang gendong adalah Anto," imbuhnya.

Tersangka juga mengaku pernah diperintah oleh QY untuk mengambil barang di rumah Anto yang dijadikan sebagai gudang. Gilang juga mengaku sudah 3 kali mengantar sabu ke Palembang dan 1 kali ke Jambi atas perintah QY.

Namun, sejak April 2026 Gilang dan Anto pecah kongsi. Perpecahan ini terjadi lantaran Gilang dianggap sebagai anak kesayangan bos QY.

"Setelah pecah kongsi, Gilang mengaku tidak pernah bekerja ambil narkoba lagi. Sampai kemudian tanggal 13 Agustus 2026, dia ditelepon kembali oleh QY yang menyuruhnya untuk memindahkan mobil isi sabu yang akhirnya yang bersangkutan kami tangkap di parkiran mal di Pekanbaru," tuturnya.

Gilang ditangkap tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di sebuah parkiran mal di Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, pada tanggal 22 Agustus 2026. Saat ini Bareskrim Polri masih mengembangkan jaringan di atasnya, termasuk mengejar bos narkoba berinisial QY. *** detik

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perkuat Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS
Herifuddin Daulay Guru di Dumai Gugat Anggaran MBG di Mahkamah Konstitusi
Usai ke DPRD Dumai, Tim BPDOB  Serahkan Dokumen Permohonan ke Pemkot
BPDOB Serahkan Dokumen Pembentukan Provinsi Riau Pesisir ke DPRD Dumai
Lukman : Maulid Momen Mengenang Perjuangan Rasulullah
Dari Dumai Pria 62 Tahun Gendong 30 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi
komentar
beritaTerbaru