Selasa, 11 Agustus 2026

KKP Segel Budi Daya Arwana Dilindungan tanpa Izin di Riau

Administrator - Senin, 13 Juli 2026 09:03 WIB
KKP Segel Budi Daya Arwana Dilindungan tanpa Izin di Riau
Budidaya ikan arwana
viralnasional.com -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha pengembangbiakan ikan Arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, pada Rabu 8 Juli. Perusahaan mengembangbiakkan ratusan ekor ikan Arwana jenis Super Red dan Golden yang termasuk kategori dilindungi tanpa mengantongi dokumen perizinan.

Baca Juga:
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan langkah ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menegakkan hukum dan melindungi komoditas perikanan yang masuk dalam kategori dilindungi atau masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," ujar Ipunk dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7).

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto menambahkan, dari total 66 kolam aktif dan akuarium yang diperiksa, petugas mendapati sebanyak 2.914 ekor ikan Arwana dari berbagai jenis. Di antaranya Arwana Silver Brazil sebanyak 2.643 ekor, Arwana Super Red sebanyak 190 ekor dan Arwana Golden sebanyak 81 ekor.

"Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," tutur Sahono.

Atas pelanggaran tersebut, PT AWL berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan

Menanggapi sanksi tersebut, Direktur PT AWL bersikap kooperatif dan telah menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan melaksanakan sanksi administratif. Pihak manajemen juga berkomitmen penuh untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan berusaha yang dipersyaratkan sebelum kembali beroperasi secara normal. *** (rea/detik/ara)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gendong 10 Kg Sabu, Tiga Wanita jadi Incaran Bareskrim Polri
Pemprov Riau Akui Dumai Terbaik dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
PLN UID Riau dan Kepri Raih Penghargaan Riau Industry Marketing Champion 2026
Cinta Ditolak Celurit Berbicara, Korbannya Calon Mertua Berdarah-darah
Pemko Dumai Mutasi Besar-besaran, 48 Pejabat Dikukuhkan dari Sekretaris Hingga Kasie Kelurahan
15 SMA/SMK di Riau tak Melaporkan Keberadaan Kantin Sekolah
komentar
beritaTerbaru