Jumat, 17 Oktober 2025

Avanza BN 1747 RQ Gendong 30 Kg Narkoba di Roro Dumai-Rupat, Dua Tersangka Dibekuk

MENERIMA BAYARAN Rp150 JUTA BARU DIBAYAR Rp`15 JUTA
Administrator - Senin, 13 Oktober 2025 19:23 WIB
Avanza BN 1747 RQ Gendong 30 Kg Narkoba di Roro Dumai-Rupat, Dua Tersangka Dibekuk
Pelaku dan barang bukti sebanyak 30 kg sabu yang diamankan di Roro Dumai-Rupat
viralnasional.com -Dumai - Polda Riau dibantu petugas Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil mengamankan dua tersangka yang akan menyelundupkan sabu sabu atau narkoba dari Rupat, Bengkalis tujuan Palembang dengan imbalan Rp150 juta untuk 30 kg sabu. Dengan rincian per 1 kg sabu dibayar Rp5 juta.

Baca Juga:
Upaya dua kurir narkoba berinisial DE (32) dan LH (33), mengantarkan puluhan kilogram sabu ke Palembang berakhir, di Pelabuhan Roro Dumai.

Keduanya diamankan saat mobil yang di gunakan tersangkut di pembatas jalan kawasan Pelabuhan Roro Dumai, sehingga memudahkan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai untuk membekuk keduanya dan menggagalkan pengiriman 30 kilogram sabu siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan warga Sumatera Selatan.

"Keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis," kata Kombes Putu, Senin (13/10).

Lebih lanjut, jelas Kombes Putu, informasi awal yang diterima mengungkapkan akan ada pengiriman sabu menuju Palembang. Tim segera berkoordinasi dengan Lanal Dumai untuk melakukan pemantauan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan kemudian menemukan mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BN 1747 RQ yang dicurigai membawa paket sabu tersebut di kawasan Pelabuhan Roro Dumai.

Namun, saat mobil diminta berhenti, sopir justru mencoba melarikan diri hingga menabrak pembatas jalan. Hasil penggeledahan tim gabungan menemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang berisi sabu.

"Barang bukti kami disembunyikan pelaku di sejumlah bagian kendaraan," terang Kombes Putu.

Dalam pemeriksaan, pelaku DE mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirim ke Palembang. Ia dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram, dan telah menerima uang muka Rp15 juta yang dikirim ke rekening milik LH.

Selain 30 bungkus sabu seberat total 30 kilogram, petugas juga menyita satu unit mobil Avanza putih serta empat unit telepon genggam berbagai merek yang digunakan untuk berkomunikasi antar anggota jaringan.

"Para tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk siapa pemilik dan penerima sabu ini," tegas Putu. ***(tim/ant)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satu Calon Setda Dumai Diinformasikan Mundur
Pelantikan Gelombang ke-2, 57 Pejabat Eselon III dan IV Pemko Dumai Dilantik, Ini Namanya
Tujuh Calon Setda Dumai Lulus Seleksi Administrasi, Ini Namanya
Toyota Agya BM 1813 NG Selundupkan Sabu 1,5 Kg Lewat Tol Pekanbaru-Dumai
Enam Jabatan Lowong di Pemko Dumai Dilelang, Ini Syaratnya
Dampak Air Pasang, Buaya Muncul ke Permukaan
komentar
beritaTerbaru