viralnasional.com -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering. Keduanya, yang berinisial RS dan S, merupakan mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau di Pekanbaru.
Baca Juga:
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Riau, Kombes CP Sinaga, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita barang bukti sebanyak 63 kilogram ganja dari kedua tersangka. "Kedua tersangka mengedarkan daun ganja kering dari areal kampus UIN Suska Riau," ungkap Sinaga saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (13/8/2025).
BNNP Riau menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman paket ganja melalui jasa pengiriman Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Tim yang dipimpin Penyidik Madya BNNP Riau, Kombes Berliando, segera melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Petugas menemukan kedua pelaku yang hendak mengirimkan satu kardus berisi 23 paket ganja yang dibalut dengan lakban cokelat.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau.
"Tim bergerak ke UIN Suska Riau dan berkoordinasi dengan pihak kampus. Di sana, tim menemukan 1 kardus berisi 30 paket ganja dan 1 kardus berisi 10 paket ganja. Barang bukti ditemukan di atas atap Gedung PKM," jelas Sinaga.
Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke BNNP Riau untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Baca juga: Jemput Paket Ganja di Agen Jasa Pengiriman, Mahasiswa Ternate Dibekuk Polisi Edarkan Ganja sejak Mei 2025 Menurut keterangan tersangka RS, ia mengaku mengedarkan ganja atas perintah rekannya, A dan M, yang saat ini masih dalam penyelidikan. RS juga mengaku telah tiga kali mengedarkan ganja sejak Mei 2025 dan menerima upah sebesar Rp 200.000 per pengiriman.
"Sebelum tertangkap, pelaku pernah menerima ganja seberat 70 kilogram pada Kamis (7/8/2025). Ganja tersebut dijemput dari Daerah Panyabungan, Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara," tambah Sinaga.
RS menjelaskan, M dan J yang menjemput daun ganja tersebut menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna hitam. Alasan Manfaatkan Kampus Ia kemudian menyimpan ganja di dalam areal kampus UIN Suska Riau dan membagi-bagi paket dengan pelaku lainnya di atas gedung PKM.
Rincian pengiriman ganja menyebutkan bahwa 23 paket akan dikirim ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, dan 4 paket diberikan kepada M dan J sebagai upah penjemputan.
RS juga menjual 3 paket kepada rekannya seharga Rp 1,5 juta per paket. RS menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja dari kampus UIN Suska Riau dengan keyakinan bahwa areal kampus adalah tempat yang aman untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut. "Tersangka berpendapat areal kampus merupakan tempat yang aman (mengedarkan narkoba) dan tidak terpantau oleh aparat hukum," ungkap Sinaga.
Sementara itu, tersangka S mengaku mengedarkan ganja atas perintah RS dan telah dua kali terlibat dalam pengedaran ganja sejak Juli 2025 dengan imbalan Rp 2 juta setelah semua paket terjual. Kedua tersangka ini diketahui merupakan pengedar ganja antar provinsi, mengirimkan barang haram tersebut ke wilayah Riau, Sumatera Utara, Palembang, Lampung, dan Pulau Jawa.
"Mereka memanfaatkan kampus UIN Suska Riau untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja tersebut," kata Sinaga.
Menanggapi peredaran narkoba yang melibatkan kampus, Sinaga mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama-sama mewujudkan Kampus Bersinar (Bersih Narkoba). "Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan terbebas dari pengaruh narkoba. Bersama kita bisa wujudkan Kampus Bersinar yang menjadi kebanggaan seluruh mahasiswa, dosen, dan masyarakat," tambah Sinaga. ***(net)