Kamis, 12 Maret 2026

Buat Laporan Palsu Uang Rp210 Juta Hilang Dicuri, Guru di Batam Dikenakan Pasal 220 KUHP

Administrator - Rabu, 23 Juli 2025 19:48 WIB
viralnasional.com - Batam - Seorang oknum guru berinisial RY di SMA Negeri 24, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) membuat laporan palsu ke polisi dengan mengaku menjadi korban perampokan senilai Rp 210 juta. Tindakan guru tersebut dilakukan karena terlilit utang yang telah jatuh tempo.

Baca Juga:
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis mengatakan kasus laporan palsu yang dibuat oleh oknum guru berinisial RY dilaporkan pada Senin (14/7). Oknum guru itu mengaku uangnya sebesar Rp 210 juta yang ditinggal di parkiran KFC, Tiban, dicuri.

"Oknum guru ini pada Senin (14/7) membuat laporan uangnya sebesar Rp 210 juta yang ditaruh di mobil Suzuki Ignis dicuri di parkiran KFC Tiban," kata Ridho, Rabu (23/7/2025).

Ridho mengatakan, dari laporan oknum guru tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapatkan fakta lain dari laporan tersebut.

"Kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda mobil Suzuki Ignis warna oranye milik pelapor dibobol," ujarnya.

Saat melaporkan kasus pencurian uang Rp 210 juta, oknum guru tersebut mengaku baru mengambil uang tersebut dari salah satu bank di kawasan Nagoya. Saat dicek ke bank tersebut, ternyata pelapor tak pernah melakukan penarikan uang.

"Kami juga mengecek pengakuan pelapor yang mengaku baru mengambil uang tunai dari Bank Bukopin Nagoya. Setelah dicek ke bank, ternyata pelapor tidak pernah melakukan penarikan uang di bank tersebut. Yang bersangkutan juga bukan nasabah bank tersebut," ujarnya.

Dari fakta tersebut, polisi kemudian meminta keterangan RY kembali. Hasilnya, RY mengakui seluruh laporan yang dibuatnya tersebut hanyalah rekayasa karena dirinya terlilit utang yang telah jatuh tempo.

"Pelapor mengakui laporan yang disampaikan sebelumnya merupakan rekayasa karena dikejar utang yang telah jatuh tempo," ujarnya.

Ridho menyebutkan, laporan palsu oknum guru SMAN 24 tersebut telah diproses. Oknum guru tersebut dijerat dengan pasal laporan palsu.

"Atas perbuatannya, pelapor kini telah ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara laporan palsu. Pelapor disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP," ujarnya. *** (mjy/dtc/mjy)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kekasih Sesama Jenis Tewas Ditikam, Ternyata Ini Penyebabnya?
Tugboat Terbalik di Galangan Kapal PT ASL Batam, 3 Orang Tewas
Datang Naik Pesawat Pulang Bawa Emas, Pelaku Aksi Kejahatan di Batam Terungkap
Lewat Aplikasi Kencan, Tiga Pria Peras WN Malaysia  Capai Rp20 Juta
Polisi Sebut Guru Agama di SMK Batam Cabuli Lebih dari 10 Siswa dengan Modus Sanksi
Belum Tuntas Masa Hukuman di Penjara, Empat Napi Kembali Divonis 7 Tahun Motif  Bisnis Sabu di Jeruji
komentar
beritaTerbaru