Kamis, 20 November 2025

Buat Laporan Palsu Uang Rp210 Juta Hilang Dicuri, Guru di Batam Dikenakan Pasal 220 KUHP

Administrator - Rabu, 23 Juli 2025 19:48 WIB
viralnasional.com - Batam - Seorang oknum guru berinisial RY di SMA Negeri 24, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) membuat laporan palsu ke polisi dengan mengaku menjadi korban perampokan senilai Rp 210 juta. Tindakan guru tersebut dilakukan karena terlilit utang yang telah jatuh tempo.

Baca Juga:
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis mengatakan kasus laporan palsu yang dibuat oleh oknum guru berinisial RY dilaporkan pada Senin (14/7). Oknum guru itu mengaku uangnya sebesar Rp 210 juta yang ditinggal di parkiran KFC, Tiban, dicuri.

"Oknum guru ini pada Senin (14/7) membuat laporan uangnya sebesar Rp 210 juta yang ditaruh di mobil Suzuki Ignis dicuri di parkiran KFC Tiban," kata Ridho, Rabu (23/7/2025).

Ridho mengatakan, dari laporan oknum guru tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapatkan fakta lain dari laporan tersebut.

"Kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda mobil Suzuki Ignis warna oranye milik pelapor dibobol," ujarnya.

Saat melaporkan kasus pencurian uang Rp 210 juta, oknum guru tersebut mengaku baru mengambil uang tersebut dari salah satu bank di kawasan Nagoya. Saat dicek ke bank tersebut, ternyata pelapor tak pernah melakukan penarikan uang.

"Kami juga mengecek pengakuan pelapor yang mengaku baru mengambil uang tunai dari Bank Bukopin Nagoya. Setelah dicek ke bank, ternyata pelapor tidak pernah melakukan penarikan uang di bank tersebut. Yang bersangkutan juga bukan nasabah bank tersebut," ujarnya.

Dari fakta tersebut, polisi kemudian meminta keterangan RY kembali. Hasilnya, RY mengakui seluruh laporan yang dibuatnya tersebut hanyalah rekayasa karena dirinya terlilit utang yang telah jatuh tempo.

"Pelapor mengakui laporan yang disampaikan sebelumnya merupakan rekayasa karena dikejar utang yang telah jatuh tempo," ujarnya.

Ridho menyebutkan, laporan palsu oknum guru SMAN 24 tersebut telah diproses. Oknum guru tersebut dijerat dengan pasal laporan palsu.

"Atas perbuatannya, pelapor kini telah ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara laporan palsu. Pelapor disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP," ujarnya. *** (mjy/dtc/mjy)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Rugi Rp20 Tertipu Beli Kapal Penumpang Diklaim Mesin Baru ternyata Produksi 1990
Sempat Kabur, Petugas Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba Melalui Dubur
Emas asal Malaysia Senilai Rp4,8 Miliar Gagal Dipasarkan di Batam
Petugas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Iphone Senilai Rp3,2 Miliar ke Kalbar
Bongkar Korupsi Penerimaan Pajak, Kejari Batam Geledah Kantor Mega Tekno City
Dari Kalimantan Barat Tujuan Batam, Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar Gagal Dipasarkan
komentar
beritaTerbaru