Relokasi Pedagang Kaki Lima untuk Penataan dan Tata Kelola
viralnasional.com Dumai Polemik relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Jalan HR Soebrantas berkembang cepat. Narasi yang beredar bahkan leb
Berita
viralnasional.com - Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).
Baca Juga:
"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujar Trunoyudo kepada awak media.
SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.
Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS. "Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ungkapnya.
Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.
viralnasional.com Dumai Polemik relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Jalan HR Soebrantas berkembang cepat. Narasi yang beredar bahkan leb
Berita
viralnasional.com Dumai &mdash Dalam semangat Gerakan Nasional (Gernas) Bulan K3 2026, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai mengge
Berita
viralnasional.com Dumai Untuk memberikan kenyamanan pada para keluarga yang akan berkunjung atau membesuk keluarganya di dalam tahanan.
Berita
viralnasional.com Dumai Hasil rapat bersama instansi terkait dan kepolisian memutuskan seluruh tempat hiburan wajib menutup tempat usa
Berita
viralnasional.com &lrmDUMAI &ndash Aktivis pendidikan Riau, Erwin Sitompul menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS/BOSP di SMA Negeri 2 Duma
Berita
viralnasional.com Gugatan UndangUndang tentang perkawinan agar melegalkan nikah beda agama kembali tak diterima Mahkamah Konstitusi (MK)
Viral Nasional
viralnasional.com Jumlah korban meninggal dunia akibat ledakan tabung gas di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, kembali bertambah. Satu
Viral Berita
viralnasional.com Aparat kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan di Tangerang, Banten. Bahar bin S
Viral Berita