Geger! Video Syur Wanita Berseragam SMK
viralnasional.com Satu video memperlihatkan seorang wanita membuat video tak senonoh beredar di media sosial. Wanita itu membuat video de
Viral Berita
viralnasional.com - Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).
Baca Juga:
"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujar Trunoyudo kepada awak media.
SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.
Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS. "Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ungkapnya.
Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.
viralnasional.com Satu video memperlihatkan seorang wanita membuat video tak senonoh beredar di media sosial. Wanita itu membuat video de
Viral Berita
viralnasional.com Pekanbaru Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau
Berita
Sebanyak 38.934 kasus berhasil diungkap dengan total barang bukti hampir mencapai 200 ton dan lebih dari 51 ribu pelaku ditangkap
Viral Nasional
viralnasional.com &ndash Terkait permasalahan pembayaran gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ker
Pendidikan
viralnasional.com DUMAI Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Provinsi Riau khususnya di kabupaten dan kota semakin bertambah, dan
Berita
viralnasional.com DUMAI Pansel telah mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota Dumai terkait hasil seleksi jabatan tinggi pratama Sekreta
Berita
viralnasional.com Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas), menjatuhkan
Viral Nasional
viralnasional.com Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi barubaru ini telah sepakat untuk memperketat penerapan standar istithaah
Viral Nasional