Kamis, 26 Juni 2025

Fakta: ART di Batam yang Dipaksa Makan Kotoran Anjing tak Bergaji Selama Setahun

Administrator - Rabu, 25 Juni 2025 07:29 WIB
Fakta: ART di Batam yang Dipaksa Makan Kotoran Anjing  tak Bergaji Selama Setahun
Dua tersangka penyiksa ART di Batam diamankan petugas kepolisian
viralnasional.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan, 23, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penyiksaan selama satu tahun oleh majikannya di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau. Selain dianiaya, Intan pun dipaksa memakan kotoran anjing peliharaan majikannya.

Baca Juga:
Selama bekerja, Intan tidak menerima gaji sepeser pun selama 12 bulan. Intan dijanjikan upah Rp1,8 juta per bulan.

"Selama bekerja, korban tidak diperbolehkan keluar rumah, bahkan untuk sekadar memegang ponsel pun tidak diizinkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Selasa, 24 Juni 2025.

Kasus ini mencuat setelah video kondisi korban yang penuh luka viral di media sosial. Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke polisi. Majikan korban, Roslina ,44, dan seorang ART lain bernama Merlin ,22, yang juga korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain kekerasan fisik, kata Debby, korban juga ditekan secara mental. Setiap melakukan kesalahan, seperti bangun terlambat atau salah mengiris bahan makanan, korban mendapat denda potongan gaji yang dicatat dalam buku milik majikannya.

Korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya dengan meminjam ponsel milik tetangga. Kemudian pihak keluarga melapor ke polisi.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku. Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyiksa korban, antara lain satu buah raket nyamuk listrik, satu ember plastik, satu serokan sampah, satu kursi lipat plastik, serta tiga buku catatan.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polresta Barelang dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 KUHP. (MTV)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapal Tanker Terbakar di Batam, Empat Pekerja Tewas Korban Lain Luka-luka
Lokasi Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam Meledak
Miris! Asisten Rumah Tangga Disiksa Majikan Hingga Dipaksa Makan Kotor Anjing
Bayi 5 Bulan Dibawa Kabur Pasutri  Pelaku Ditangkap di Aceh
Alami Gangguan Jiwa dan Overstay 4 WNA Dideportasi
Miris, Pasien BPJS Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
komentar
beritaTerbaru