Jumat, 17 Oktober 2025

Ketua Ormas PETIR Diamankan Polda Riau, Ini Kejahatan yang Dilakukan

OMZET PEMERASAN MENCAPAI Rp150 JUTA
Administrator - Kamis, 16 Oktober 2025 17:05 WIB
Ketua Ormas PETIR Diamankan Polda Riau, Ini Kejahatan yang Dilakukan
Ketum Ormas PETIR Diamankan Polda Riau dalam kasus pemerasan
viralnasional.com -Pekanbaru– Petugas Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) PETIR berinisial JS. Ia diduga melakukan tindak pemerasan terhadap sejumlah perusahaan di Provinsi Riau.

Baca Juga:
JS diamankan oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah kafe dalam hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Senin malam (13/10/2025).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut.

"Inisial JS kami amankan atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah atas tindakan pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Sunhot, Rabu (15/10/2025).

Menurut hasil penyelidikan, JS diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan Ormas atau LSM yang mengatasnamakan perjuangan hak masyarakat. Namun, jabatan tersebut justru digunakan untuk menekan dan memeras sejumlah perusahaan di Riau.

"JS kerap menakut-nakuti korban, kemudian meminta sejumlah uang agar pemberitaan terkait perusahaan tidak diekspos ke media," jelas Sunhot.

Dari data kepolisian, JS awalnya menuntut uang sebesar Rp250 juta kepada salah satu perusahaan. Korban yang merasa tertekan akhirnya menyanggupi memberikan Rp150 juta sebagai uang damai. Namun, transaksi tersebut justru menjadi akhir dari aksi JS. Begitu uang berpindah tangan, polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan JS beserta barang bukti uang tunai Rp150 juta dari dalam tasnya.

Saat ini, Polda Riau masih mendalami kasus tersebut. JS dijerat dengan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.*** cakaplah


SHARE:
Tags
beritaTerkait
Avanza BN 1747 RQ Gendong 30 Kg Narkoba di Roro Dumai-Rupat, Dua Tersangka Dibekuk
Dua Ratu Narkoba Antar Provinsi Diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim
Oknum Polisi di Dumai Ditangkap Gendong 1 Kg Sabu, Berawal dari Tertangkapnya Tiga Pelaku
Hakim Perintahkan Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun yang Disita
Buntut Kakak Beradik Tewas di Kolam Galian, Pengusaha Batu Bata Ditetapkan Tersangka
Ada Kecurigaan Diracun , Polda Riau Turunkan Tim Usut Kematian Gajah di TNTN
komentar
beritaTerbaru